Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri

ICW Dapat Kabar Eks Penyidik KPK Raden Brotoseno Kembali Kerja di Polri Raden Brotoseno. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendengar kabar mantan penyidik KPK asal Polri Raden Brotoseno kembali bekerja di Institusi Bhayangkara. Soal kabar tersebut, ICW mengaku sudah berkirim surat ke Asisten SDM Polri Irjen Wahyu Widada pada awal Januari 2022 kemarin.

"Perihal permintaan klarifikasi status anggota Polri atas nama Raden Brotoseno. Hal ini kami sampaikan karena diduga keras yang bersangkutan kembali bekerja di Polri dengan menduduki posisi sebagai Penyidik Madya Dittipidsiber Bareskrim Polri," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis, Senin (30/5).

Kurnia mengatakan Brotoseno sudah divonis bersalah dalam kasus suap menunda perkara korupsi cetak sawah pada 2012-2014. Brotoseno divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus itu.

Orang lain juga bertanya?

Menurut Kurnia, jika benar Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kembali bekerja di Polri, maka hal tersebut tak bisa diterima. Atas dasar itulah ICW menyurati Polri untuk meminta klarifikasi.

"Sayangnya, hingga saat ini surat dari ICW tak kunjung direspons oleh Polri," kata Kurnia.

Kurnia mengatakan Brotoseno tidak layak kembali menjadi polisi aktif. Pasalnya, anggota Polri yang sudah dipecat tidak dengan hormat karena kasus hukum tidak dapat dipertahankan berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf a dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

"Untuk syarat pertama sudah pasti telah dipenuhi karena putusan Brotoseno telah inkracht," tutur Kurnia.

ICW mendesak Polri memberikan penjelasan detail terkait dugaan kembalinya Brotoseno menjadi penyidik di Polri. ICW berharap mendengar langsung pertimbangan Polri jika benar kembali mempekerjakan Brotoseno.

"Untuk itu, ICW mendesak agar Polri menjelaskan secara gamblang kepada masyarakat perihal status Brotoseno di kepolisian," ucap Kurnia.

Brotoseno divonis Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta karena dinilai sah dan meyakinkan terlibat tindak pidana korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.

Diketahui Brotoseno bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020. Selain mendapat program pembebasan bersyarat, mantan penyidik KPK itu juga menerima remisi 13 bulan 25 hari.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham menyebut mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Raden Brotoseno bebas bersyarat dari Lapas Cipinang pada 15 Februari 2020.

Kabag Humas dan Protokol Dirjen Pas Rika Apriyanti mengatakan, Brotoseno menerima remisi atau potongan masa pembinaan selama 13 bulan 25 hari.

"Potongan tahanan (remisi) 13 bulan 25 hari," ujar Rika dalam keterangannya, Rabu (2/9/2020).

Rika menyebut, Brotoseno telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai Klien Pemasyarakatan," kata Rika.

Nama Raden Brotoseno menjadi sorotan setelah disebut-sebut berpacaran dengan seorang artis. Mantan Penyidik KPK yang sempat tersandung kasus suap itu ternyata sudah menghirup udara bebas dari Lapas Klas 1 Cipinang.

"Iya yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang, Tony Nainggolan melalui pesan singkat kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (3/9/2020).

Tony menambahkan, Brotoseno bebas lebih cepat dari masa vonis karena masuk dalam kategori pembebasan bersyarat atau PB. PB bisa diajukan oleh para narapidana jika sudah menjalani 2/3 masa tahanan dan dinilai berkelakuan baik selama menjalani proses binaan.

Tony menjelaskan, Brotoseno mulai ditahan sejak 18 November 2016. Kemudian 14 Juni 2017, Brotoseno mendapat putusan pengadilan. Pada 2 April 2018, Brotoseno masuk ke lapas.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Mengenal Raden Brotoseno, Suami Tata Janeta yang Kini Menjadi Produser Film setelah Diberhentikan dari Kepolisian
Mengenal Raden Brotoseno, Suami Tata Janeta yang Kini Menjadi Produser Film setelah Diberhentikan dari Kepolisian

Profil mendalam mengenai Brotoseno, mulai dari perjalanan kariernya di Polri, keterlibatannya dalam skandal korupsi, serta perannya sebagai produser film.

Baca Selengkapnya
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang
Geledah Kediaman Kejari Bondowoso, KPK Temukan Catatan Aliran Uang

Catatan alira uang diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Kejari Bondowoso.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Kajari Bondowoso Dkk Saat Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker
FOTO: Ekspresi Kajari Bondowoso Dkk Saat Ditahan KPK: Tangan Diborgol, Wajah Ditutup Masker

KPK menahan Kajari Bondowoso Puji Triasmoro dan tiga orang lainnya terkait suap Rp475 juta dalam penanganan kasus korupsi pengadaan holtikultura.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Daftar Dewas KPK Pilihan Komisi III DPR, Ada Jenderal, Jaksa Sampai Hakim
VIDEO: Daftar Dewas KPK Pilihan Komisi III DPR, Ada Jenderal, Jaksa Sampai Hakim

Mereka yang dipilih yakni, Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Setyo Budiyanto, Agus Joko Pramono, dan Ibnu Basuki Widodo

Baca Selengkapnya
Jenderal Polri Kaget Sudah Pensiun Masih Dapat Penghargaan 'Semoga Tidak Salah Alamat'
Jenderal Polri Kaget Sudah Pensiun Masih Dapat Penghargaan 'Semoga Tidak Salah Alamat'

Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji baru saja menerima penghargaan Satya Lencana Karya Satya dari PP Polri.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa
Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Bata-Tegal, Kontraktor dan Pejabat Pemkab Bondowoso Ditahan Jaksa

Penanganan kasus ini pernah terjaring OTT KPK. Kajari Bondowoso saat itu Puji Triasmoro dan Kasi Pidsus Alexander Silaen ditangkap karena diduga menerima suap.

Baca Selengkapnya
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura
Kajari Bondowoso Ditetapkan Tersangka dan Diduga Terima Suap Rp475 Juta Penanganan Proyek Holtikultura

KPK tetapkan empat tersangka terkait OTT di Bondowoso

Baca Selengkapnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya
Eks Napi Korupsi Maju Caleg DPR 2024, Ini Daftarnya

Siapa saja eks napi korupsi yang maju caleg DPR RI di Pemilu 2024? Simak selanjutnya.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso
KPK Geledah Kantor Kejari, Temukan Bukti Kasus Suap Kajari Bondowoso

Saat ini, KPK tengah mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo
KPK Ungkap Kerumitan Pengungkapan Kasus Korupsi Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK bahkan sempat gagal untuk melakukan OTT terhadap Bupati Sidoarjo.

Baca Selengkapnya
Jaksa Kena OTT KPK, PKS: Yang Mana Mau Kita Anggap Orang Mulia dan Terjaga dari Segi Hukum?
Jaksa Kena OTT KPK, PKS: Yang Mana Mau Kita Anggap Orang Mulia dan Terjaga dari Segi Hukum?

Aboe berharap, tidak ada lagi jaksa yang bermain dan terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara
Bukan Cuma SYL, Hukuman Mantan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono juga Diperberat jadi 9 Tahun Penjara

Selain pidana kurungan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga mengubah pidana denda terhadap Kasdi Subagyono, yakni menjadi Rp400 juta.

Baca Selengkapnya