ICW desak KPK jerat Setya Novanto dengan tindak pidana pencucian uang

Merdeka.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyita aset Setya Novanto lantaran diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam fakta persidangan Andi Narogong, terlihat bahwa ada pola transaksi berlapis sebelum uang itu sampai ke tujuan utama.
"Kami ICW mendorong KPK menggunakan UU TPPU untuk menjerat Setya Novanto dan melakukan perampasan aset terkait dengan kekuatan-kekuatan yang patut diduga tidak wajar asal usulnya," ujar aktivis ICW Donal Fariz di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (21/11).
Dalam LHKPN saat menjadi Ketua DPR, kekayaan Novanto hanya Rp 114 miliar. Hal itu perlu ditelisik kembali untuk melihat berapa total aset yang dimilikinya.
"Kalau kita baca dan kita dalami LHKPN setnov saat maju dan menjadi ketua DPR RI kita baca sebanyak 114 miliar rupiah. Namun ada kekayaan-kekayaan yang penting untuk di cek ulang jumlah dan keberadaannya," kata Donal.
Lebih lanjut ia menjelaskan misalnya rumah Novanto ditaksir mencapai Rp 200 miliar. Belum lagi ada aset-aset tersembunyi lainnya seperti jet pribadi yang pernah disebut Ketua DPD Golkar Bali Ketut Sudikerta.
"Seperti beberapa pengamat properti menilai rumah SN yang dimiliki sekarang ini satu rumah saja bisa bernilai di atas 200 miliar rupiah, belum lagi menurut pernyataan ketua DPD Golkar Bali, SN memiliki jet pribadi," ungkapnya. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya