ICW sebut RKUHP pemberangusan yang ekstrem terhadap demokrasi
Merdeka.com - Peneliti Indonesia Corruptin Watch (ICW), Lalola Easter menilai revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) bakal mengancam kriminalisasi terhadap pegiat antikorupsi. Banyak pasal-pasal yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dihidupkan kembali dalam RKHUP.
"Masyarakat sipil dan pegiat korupsi akan kehilangan kemampuan dalam mengkritik pemerintahan karena dikekang undang-undang. Ini merupakan pemberangusan yang ekstrem terhadap upaya penghidupan demokrasi," kata dia di Jakarta, Minggu (10/6).
Lola mengatakan RKHUP saat ini mengatur banyak pasal pidana yang berpotensi digunakan sebagai alat untuk membungkam para pegiat antikorupsi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
-
Mengapa MK mengabulkan pencabutan gugatan usia capres-cawapres? 'Menetapkan mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon. Menyatakan Permohonan Nomor 105/PUU-XXI/2023 mengenai pengujian Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditarik kembali,' tutur Anwar di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023).
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kenapa KJMU dihapus? Totalnya, ada 771 yang diperoleh dari pemadanan. Sehingga, data eksisting (KJMU) tahap 2 2023 sebanyak 19.042, maka masih tersisa 18.271 (penerima KJMU),
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa yang dilakukan PKS usai putusan MK? 'Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,'
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
Delik-delik ini adalah penghinaan presiden dan wakil presiden serta pernyataan permusuhan pada pemerintah, penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara dan sebagainya.
Lola melanjutkan, RKHUP ini membuatnya pesimis terhadap nasib pengadilan ke depan.
"Pengadilan dan pemerintah yang tanpa kesalahan. Dalam banyak perkara mereka justru berpermasalahan. Jadi kalau misalnya fungsi kritik tidak berjalan, evaluasi dan masyarakat sipil tidak berjalan saya tidak bisa membayangkan lembaga negara bisa survive ke depannya," terang dia.
Karena tanpa pasal itupun tercatat sudah ada 35 aktivis yang dikriminalisasi dengan Undang-Undang ITE dengan sangkaan pencemaran nama baik. Delapan di antaranya aktivis anti korupsi.
"ICW sendiri ada tiga orang yang pernah dijerat pakai pasal ini terlepas statusnya sebagai saksi atau tersangka. Itu terkait dengan aktivitas yang kami lakukan dalam mengkritik lembaga negara tertentu, pihak individu tertentu," ujarnya.
"Bayangkan tanpa RKHUP disahkan saja sudah begitu maraknya kriminalisasi terhadap aktivis jadi bagaimana pasal karet seperti ini kembali dihidupkan yang ke depan juga mengancam individu," dia menambahkan.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaSejalan dengan itu rontok juga pengaruh seorang Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaDampak buruk yang bisa terjadi jika Baleg DPR RI menganulir putusan MK soal UU Pilkada, massa bisa turun ke jalan.
Baca SelengkapnyaDia menegaskan keputusan MK nomor 60 sudah merupakan keputusan tertinggi Konstitusi dan harus dijalankan.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaJuru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim menyatakan, keputusan itu adalah kemenangan demokrasi.
Baca SelengkapnyaDi media sosial X ramai warganet agar mengawal keputusan MK.
Baca SelengkapnyaAnggota Baleg menyatakan keputusan MK sangat mendadak sehingga mereka harus bergerak cepat.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Rieke Diah Pitaloka mengingatkan putusan MK bersifat final serta memperoleh kekuatan hukum.
Baca Selengkapnya