Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

IDI usulkan dokter tidak dipidana

IDI usulkan dokter tidak dipidana Bimanesh Sutarjo Jalani Sidang Keterangan Ahli. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Dr Ilham Oetama Marsis Sp.OG mengusulkan agar dokter tidak diberikan hukuman pidana penjara mengingat seorang dokter masih bisa memberikan jasa pelayanan kesehatan.

"Misalnya seorang dokter dipenjara 10 bulan, 12 tahun, dia tidak bisa dimanfaatkan untuk pelayanan. Sayang jadinya," kata Marsis di Jakarta, Kamis (28/6).

Marsis mengambil contoh beberapa negara di luar negeri tidak memberikan hukuman pidana kepada dokter.

"Di beberapa negara di luar mereka tidak mengenal pelanggaran pidana, maka dari itu ada yang namanya mediasi yang mungkin saya usulkan kenapa itu tidak diberlakukan," kata Marsis.

Sementara itu, ahli hukum kesehatan dari Universitas Katolik Parahyangan Profesor, Wila Chandrawila Supriadi mengambil contoh negara Belanda yang tidak memberikan hukuman pidana kepada dokter.

"Di Belanda tidak ada dokter yang dipidana. Yang ada hanya ganti rugi," kata Wila.

Marsis menerangkan bahwa apa yang dilakukan oleh dokter itu sesuatu yang mempunyai kaitan dengan akibat.

"Akibat yang dilakukan dokter itu tidak bisa diduga, berbeda dengan profesi lain kalau melakukan tindakan produk atau hasilnya ada parameternya," jelas Marsis.

Dia menekankan yang terpenting bagi profesi dokter ialah bekerja sesuai dengan standar profesi, standar etika, standar kompetensi, dan standar pelayanan yang ada. Jika dokter sudah melakukan tugasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan, segala sesuatu hasil tindakan yang tak bisa diduga merupakan risiko medis.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP