Ikut demo buruh, Yusril janji gugat Perpres Tenaga Kerja Asing
Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra berorasi di depan massa demo buruh di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/5). Dalam pidatonya, dia menyatakan siap membawa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ke Mahkamah Agung (MA) jika Jokowi tidak segera mencabut aturan itu.
"Kalau ini tidak didengar pemerintah, maka kita bawa ini ke pengadilan, ke MA. Supaya membatalkan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 yang bertentangan dengan Undang-Undang dan aspirasi sebagian besar rakyat Indonesia," tutur Yusril di lokasi.
Menurut Yusril, buruh lokal masih sangat kekurangan lapangan pekerjaaan. Namun pemerintah malah seakan tutup mata dan tidak menekan akses pekerja asing masuk ke Indonesia.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Siapa pembicara? Akhirnya sampai di acara inti, ceramah pada sore hari ini akan disampaikan oleh ustaz Muhammad Halim.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Apa yang diminta oleh massa demo? Dalam aksinya, mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk segera mengesahkan Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Siapa yang berorasi di Teras Malioboro II? Dalam sebuah video yang diunggak akun Instagram @merapi_uncover, terdengar salah seorang pedagang berorasi di halaman Teras Malioboro II.
"Kita setuju adanya investasi asing. Cukuplah manajemen, tenaga ahli, tapi kita tidak setuju adanya pekerja di sini. Kita tidak butuh tenaga kerja asing. Presiden harus berpihak pada rakyat sendiri dan bukan berpihak pada pemilik modal dan tenaga kerja asing," jelas dia.
Sementara para buruh memperjuangkan haknya lewat demonstrasi, Yusril akan membantu lewat jalur hukum. Sampai MA benar-benar mencabut berbagai peraturan yang dinilai merugikan buruh.
"Kalau kita melakukan perlawanan Undang-Undang dan kita minta tolong jangan ada intervensi. Intervensi dan kita lawan konstitusional dan kita argumen biar hakim agung punya kepemihakan pada buruh, kepada pekerja. Biar MA yang membatalkan perpres itu. Saya senang dan semua damai. Saya akan melakukan perlawanan melalui cara-cara hukum," Yusril menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepolisian telah menerjunkan sekitar 1.100 personel .
Baca Selengkapnya"Lebih baik tempuh dengan cara-cara yang elegan," kata Jenderal Bintang Dua.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kewajiban iuran Tapera yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaMassa buruh kembali menggelar aksi unjuk rasa di di depan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaMassa berasal dari Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB). Dengan tuntutan mendesak agar Pemerintah segera mencabut Omnibus Law UU No.6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja
Baca SelengkapnyaRatusan buruh ramai-ramai konvoi menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa selama peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, pada 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaBerbagai elemen buruh dari Jawa Tengah bakal ikut aksi tersebut.
Baca SelengkapnyaHal itu disampaikan Mahfud saat mengikuti acara salawat dan istigasah kebangsaan di Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (7/12) malam.
Baca SelengkapnyaBuruh meminta stop PHK buruh tekstil hingga mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa dari berbagai kelompok elemen masyarakat mengepung Gedung DPR untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca Selengkapnya