Imam Nahrawi Jadi Tersangka KPK, PKB Pilih Tabayyun

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal PKB Hasanuddin Wahid mengaku kaget mendengar kabar KPK menetapkan kadernya Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka. Hasanuddin mengaku menghormati keputusan KPK dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Ya kita kaget, kita prihatin. Tetapi kita menghormati keputusan lembaga (KPK) itu, dan tetap kita ingin asas praduga tak bersalah dikedepankan agar kemudian hukum ditekan secara adil," ujar Hasanuddin ketika dihubungi, Rabu (18/9).
Hasanuddin mengaku akan melakukan tabayyun ke Imam terkait penetapan tersangka tersebut. PKB akan memberikan pendampingan hukum.
"Kami juga akan melakukan tabayyun mengklarifikasi ke yang bersangkutan, memberikan pendampingan, advokasi yang diperlukan jadi proses ini semua," kata dia.
PKB belum memutuskan apakah akan memecat Imam Nahrawi sebagai kader. Hasanuddin mengatakan akan rapat untuk menentukan nasib eks Ketua DPP itu.
"Ya pasti kita akan melakukan rapat, melakukan pendalaman. Melakukan kajian yang mendalam mengambil langkah langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan ini semua. Mohon doanya," pungkasnya.
Diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi sebagai tersangka kasus suap dana hibah KONI. Imam diduga menerima hadiah atau janji kasus suap dana hibah tahun anggaran 2018, dengan nilai Rp14,7 miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, KPK mendapatkan bukti permulaan yang cukup dugaan keterlibatan Imam Nahrawi dalam kasus ini. KPK menduga uang suap itu digunakan untuk kepentingan pribadi Imam.
"Dalam penyidikan tersebut ditetapkan 2 orang tersangka yaitu IMR (Imam Nahrawi) dan asisten pribadi MIU," ujar Alexander dalam konferensi pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (18/9).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya