Imam Nahrawi Klaim KPK Larang Keluarga Menjenguk
Merdeka.com - Kuasa hukum mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangannya guna mempertanyakan hak asasi kliennya yang diklaim telah dicederai.
"Hak daripada klien kami Bapak Imam Nahrawi yang menurut kami dihalang-halangi oleh penyidik KPK, yaitu hak untuk dikunjungi kerabat atau keluarga," kata Wa Ode di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/110).
Mengutip pasal 61 KUHAP, lanjut Wa Ode, seorang tersangka memiliki hak untuk dikunjungi baik untuk urusan kekeluargaan atau urusan lainnya. Namun dia mengklaim, KPK membatasi hal tersebut dan tak menunjukkan respon yang positif.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa KPK geledah rumah kader PDIP? Penggeledahan itu disebut terkait dengan kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran (Pokir) Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). Kasus ini sendiri merupakan pengembangan dari perkara suap yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa tugas Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK? Nawawi sempat mengaku tugas yang diamanahkan Jokowi kepada dirinya sangat berat.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
"Alasan dari lawyer kami, (tak bisa dikunjungi) karena alasan praperadilan, tapi kami menyimpulkan bahwa semacam ada dendam kesumat juga ya dari KPK kepada klien kami karena kemarin mengajukan praperadilan," singgung Wa Ode.
Minta KPK Penuhi Hak Klien
Wa Ode berharap, KPK sesegera mungkin dapat memberikan hak kliennya secara utuh dan ingin agar apa yang menimpa kliennya tak terjadi kepada tersangka lainnya.
"Jadi tolong jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi dan terjadi kepada tersangka lain karena itu adalah hak dijamin oleh Undang-Undang," tegas dia.
Wa Ode melanjutkan, hak mengunjungi kliennya saat ini terbatas hanya untuk keluarga inti saja. Karenanya kritik disampaikannya hari ini adalah terkait penambahan anggota keluarga lainnya yang juga ingin mengunjungi kliennya.
"Istri dan anak-anak, ada abah ya ada orang tua angkat sudah pernah berkunjung. Tapi inikan saudara beliau ingin tahu gimana kondisi beliau di dalam, keluarga butuh berikan support kepada beliau membangun asa beliau menyemangati," Wa Ode menandasi.
KPK Bantah Ada Larangan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan sesungguhnya pihaknya tak pernah melarang siapa pun melakukan kunjungan kepada tahanan KPK. Asalkan, mereka adalah pihak yang diyakini tidak ada keterkaitannya dengan kasus terkait yang tengah diproses.
"Menjenguk itu sangat bisa melalui proses dilakukan juga standar ya tersangka yang jadi tahanan melalui Kuasa hukumnya itu mengajukan nama-nama nanti kami akan melihat keluarga saya kira tidak ada hambatan yang selama ini kecuali ada pihak-pihak yang diperkirakan akan ada hubungan konflik kepentingan atau menjadi saksi begitu itu itu tentu akan kita pertimbangkan dengan lebih berhati-hati," beber Febri pada kesempatan terpisah di hari yang sama.
Namun pada prinsipnya, pihak KPK tak pernah melarang dan menegaskan bahwa tersangka memiliki hak untuk dijenguk.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca SelengkapnyaKetua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menegaskan pihaknya sudah memutus akses Firli Bahuri di gedung KPK.
Baca Selengkapnya"Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang Warga Negara Indonesia, yaitu AFI, DDWT, dan ROC,” tutur Juru Bicara KPK Tessa
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaSaat tiba di gedung lama KPK, anak Presiden Jokowi itu tampak menebar senyum tapi enggan berkomentar ketika ditanya tujuan kedatangannya.
Baca SelengkapnyaPesan Ketua KPK Sementara ke Anak Buah: Giat di Lapangan Hold Saja, Kita Sedang Tidak Baik
Baca SelengkapnyaKPK Tunda Giat di Lapangan: Kita Teriak Jujur, Tapi Kita Tidak Jujur
Baca SelengkapnyaMirwazi menyayangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadikan penyadapan di KPK tidak perlu izin Dewas.
Baca SelengkapnyaSaat itu, TNI tak terima KPK menetapkan Henri Alfiandi sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaWakil Ketua KPK, Nurul Ghufron yang memenuhi panggilan Dewas KPK pada hari ini, Jumat (27/10/2023).
Baca SelengkapnyaMenurut Ali, masalah ruangan itu hanya hal teknis..
Baca SelengkapnyaMegawati pun mengkritik soal aturan yang diubah semaunya sendiri.
Baca Selengkapnya