Iming-imingi Duit Rp 5.000, Guru Ngaji di Samarinda Cabuli Dua Muridnya Berulang Kali

Merdeka.com - TE (58), guru ngaji yang tinggal di Lempake, Samarinda, Kalimantan Timur, meringkuk di penjara polisi. Dia diduga mencabuli dua muridnya berumur 8 tahun berulangkali. TE mengiming-imingi korban dengan janji memberi uang Rp 2.000-5.000. Diduga, ada korban lain dari ulah itu.
Kasus asusila itu terbongkar setelah salah satu korban, N (8), dicurigai ibunya, kerap mengantongi uang usai pulang mengaji. Belakangan, putrinya itu, juga kerap mengeluh sakit saat buang air kecil.
"Diinterogasi ibunya, akhirnya korban ini ngomong apa adanya. Ibunya lapor ke kami Sabtu (10/11) siang kemarin," kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Iptu Wawan Gunawan, ditemui merdeka.com di kantornya, Jalan DI Panjaitan, Senin (12/11).
Diperkuat visum, polisi mencari TE di rumahnya, dan akhirnya mengamankannya di jalan, tidak jauh dari rumahnya. "Dari visum, ada indikasi korban mengalami itu," ujar Wawan.
TE yang sehari-hari juga bekerja sebagai petani, telah 3 kali cerai dari istrinya. Dia tak mengelak dan mengakui perbuatannya mencabuli NSP. Dari kasus NSP, sekitar tempat tinggal korban dan TE pun, heboh.
"Korban kedua, R, juga usia 8 tahun datang melapor. Jadi, diduga perbuatan pelaku itu dilakukan lebih 10 kali, sejak Agustus 2018," sebut Wawan.
"Dilakukannya di dalam rumah pelaku, di belakang musala. Jadi, begitu selesai berbuat, pelaku mengimingi dan memberi uang korban Rp 2.000-5.000. Dari pengakuannya, tidak ada alasan apa-apa mencabuli korban," tambah Wawan.
TE meringkuk di penjara. Dia dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang No 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Diduga, ada anak korban lainnya dari perbuatan cabul TE. "Kami menunggu. Siapa tahu ada korban lainnya melapor," demikian Wawan.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya