Iming-Imingi Service Gratis Handphone, Guru di Banjar Cabuli Puluhan Anak

Merdeka.com - Puluhan anak di bawah umur diduga menjadi korban pencabulan guru honorer di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kota Banjar. Mendapati laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengambil langkah dengan menangkap guru honorer berinisial HA (43) dan menetapkannya sebagai tersangka.
"Tersangka ditangkap di kediamannya Kecamatan Paturaman, Kota Banjar, yang didasari oleh laporan dua anak yang menjadi korban pencabulan. Saat ditangkap, kami temukan dua anak dalam penguasaannya, di mana berdasarkan pengakuan tersangka anak itu sudah tiga bulan jadi objek seksualnya," kata Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana, Rabu (25/9).
Dia mengatakan, awal mula terungkapnya HA sebagai pelaku pencabulan adalah saat dua orang anak berusia 6 dan 7 tahun melakukan pelaporan kepada pihaknya. Di hadapan petugas, kedua anak tersebut mengaku telah dicabuli oleh anak lelaki yang usianya lebih tua dari mereka atau berusia 11 tahun.
Pihak polisi kemudian menangkap pelaku yang dilaporkan itu. "Namun, setelah dilakukan penyelidikan, anak yang melakukan pencabulan merupakan korban pencabulan anak lainnya, yang juga masih berusia 12 tahun dan kita juga bisa tangkap pelaku itu," katanya.
Dia melanjutkan, usai menangkap pelaku yang berusia 12 tahun kemudian memeriksa dan mengungkap alasan melakukan pencabulan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap bahwa anak tersebut merupakan korban pencabulan HA yang merupakan guru honorer SD di Kota Banjar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mencabuli korban-korbannya di konter handphone miliknya di Kecamatan Pataruman, Kota Banjar," ucapnya.
Yulian mengungkapkan dalam melakukan aksinya, tersangka mengelabui, memaksa, dan mengiming-imingi korban pencabulan hingga kemudian mereka mau dicabuli. "Jadi para korban ini diiming-imingi akan diberikan servis HP gratis di konter milik tersangka dan kemudian mau," katanya.
Dia menyebut tersangka HA dijerat Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 82 ayat 4, 5, 6, 7. Tersangka diancam penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Adanya penyediaan pasal, kata dia, bisa menambah hukuman pidana selama sepertiga hukuman maksimal. "Itu di Pasal 82 ayat 4. Sedangkan dalam ayat 5, tersangka dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Tersangka juga bisa dikenakan hukuman pemasangan alat elektronik berupa chip agar keberadaan pelaku bisa dipantau pasca menjalani hukuman penjara," jelasnya.
Sedangkan untuk pelaku pencabulan yang masih di bawah umur, lanjutnya, akan diperlakukan sesuai mekanisme sistem peradilan anak. "Kita utamakan kepada mereka bagaimana rehabilitasi," kata dia.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya