Ingin berhaji lebih cepat, 16 jamaah Lumajang rekayasa dokumen

Merdeka.com - Ingin cepat berangkat haji tanpa antre, 16 jamaah Calon Haji (Calhaj) asal Lumajang palsukan dokumen haji. Karena ketahuan, merekapun batal pergi ke Tanah Suci, Mekah tahun 2018 ini.
Menurut Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Jawa Timur, A Faridul Ilmi, mestinya, ke-16 jamaah terdiri dari 15 Calhaj dan satu orang Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) itu berangkat haji di tahun 2020. Sebagian ada juga yang berangkat tahun 2022.
Dan karena ingin cepat berhaji tahun ini, melalui oknum Kelompok Belajar Ibadah Haji (KBIH) Al Haromain Lumajang, mereka memalsukan dokumen haji. "Ada yang memalsukan surat nikah, kartu keluarga, dan dokumen haji yang lain," terang Faridul di Asrama Haji Embarkasi Surabaya (AHES) Sukolilo, Jumat (27/7).
Namun, sebelum masuk ke AHES Sukolilo atau saat masih berada di daerah, ke-16 jamaah tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 31 dan 32 itu diketahui merekayasa data dan berkas Calhaj penggabungan, serta TPHD dokumen haji.
Kloter 31 dan 32 asal Lumajang ini sendiri, sesuai jadwal, berangkat ke Tanah Suci Mekah melalui Bandara International Juanda Surabaya di Sidoarjo pada Jumat hari ini, pagi dan malam.
"Hal itu (rekayasa dokumen) diketahui karena ada jamaah yang belum berangkat tahun ini, protes: Lho kok mereka berangkat haji tahun ini. Merekapun melapor dan kita proses laporan tersebut," tegas Faridul menirukan protes jamaah tersebut.
Dari informasi tersebut, Kemenag Lumajang, kemudian memverifikasi ulang data ke-16 jamaah tersebut dengan memanggil pengurus KBIH Al Haromain. Dari pertemuan tersebut, pengurus KBIH mengaku telah membantu merekayasa data.
Selanjutnya, setelah dilakukan pembinaan, ke-16 jamaah ini bersedia menunda keberangkatan, dan dikembalikan sesuai dengan estimasi nomer porsi mereka. Masing-masing jamaah juga sudah menandatangani surat pernyataan.
Sementara terkait KBIH yang terlibat kasus ini, Faridul menegaskan, bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi serta meninjau ulang status KBIH tersebut. "Kita akan beri sanksi sesuai ketentuan aturan yang berlaku," tegasnya.
Faridul juga menegaskan, Kemenag tetap konsen menjalankan prosedur memberangkatkan jamaah Calhaj yang memang berhak berangkat. Bukan seperti kasus jamaah di Lumajang. Jelas mereka tidak berhak, bahkan terindikasi pidana karena ada pemalsuan berbagai data.
"Intinya kami konsen menjalankan prosedur, hanya calon jemaah haji yang berhaklah yang diberangkatkan," tandas Faridul.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya