Ini alasan Komnas HAM tak mungkin masuk tim gabungan bentukan Wiranto
Merdeka.com - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membantah jika lembaganya disebut menolak masuk dalam tim gabungan terpadu untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Menurut dia, Komnas HAM hanya menuruti tugas dan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadila Hak Asasi Manusia.
"Tapi kemudian Pak Wiranto sebagai Menko membentuk lagi tim gabungan itu yang sempat terjadi miskomunikasi, kok Komnas HAM seperti menolak," kata Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).
"Tapi karena tim gabungan itu tidak ada kaitan dengan UU 26, maka Komnas HAM nggak mungkin masuk. Kita kan harus berpegang pada UU nya. Itu tim gabungan yang dibentuk dasar UU nya mana. Kan bukan UU 26," ungkapnya.
-
Siapa yang diperiksa Komnas HAM? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
-
Apa yang digali Komnas HAM? Usman ditanya seputar peran Pollycarpus dan peran orang lain di tempat kejadian perkara kematian Munir. Komnas HAM juga bertanya sosok yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir.
-
Siapa yang disurati Komnas HAM? Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tewasnya Vina dan kekasihnya, Eky di Cirebon.
-
Apa yang diminta Komnas HAM dari Polda Jabar? 'Sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut, Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jawa Barat,' kata Uli dalam keteranganya, Selasa (21/5).
-
Bagaimana Komnas HAM mengungkap pelaku? 'Ada penggalian fakta tentang peran-peran Pollycarpus atau peran-peran orang lain yang ada di tempat kejadian perkara atau yang terlibat dalam perencanaan pembunuhan Munir atau yang menjadi alasan TPF ketika itu untuk melakukan prarekonstruksi, melacak percakapan nomor telepon dan lain-lain lah,' kata Usman di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (15/3).
-
Kenapa Komnas HAM periksa Usman Hamid? Komnas HAM memeriksa mantan anggota Tim Pencari Fakta (TPF) Munir, Usman Hamid untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir yang terjadi 20 tahun lalu.
Ahmad mengatakan Komnas HAM bersedia jika nantinya diminta memberikan beberapa masukan terkait kasus HAM masa lalu tetapi tidak untuk terlibat dalam proses penyidikan secara langsung ke dalam tim gabungan yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto. Meski begitu, Ahmad akan tetap menghormati jika pemerintah membentuk tim tersebut.
"Kita katakan sudah saya tulis surat langsung kepada Pak Menko. Dalam surat itu saya katakan bukan menolak Komnas HAM menghormati langkah pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mewacanakan untuk membentuk tim gabungan terpadu, yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Namun dia menerima kabar Komnas HAM menolak, lantaran tak sesuai dengan upaya hukum yudisial, serta dipandang bertentangan dengan kewenangan Komnas HAM, menurut Wiranto, itu akan ada tahapan pembicaraan lagi.
"Menolak boleh saja, dengan argumentasi apa," kata Wiranto.
Dia pun mencontohkan, apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, telah diberikan ke Jaksa Agung. Namun, dalam tahapan itu, dipandangnya tak valid hasilnya.
Karena, Wiranto agak merasa gusar dengan pernyataan Komnas HAM. Seharusnya, soal menolak itu bisa disampaikan saat rapat 30 Juli 2018 kemarin, di kantornya.
"Saya juga belum bertemu dengan teman-teman Komnas HAM, kemarin katanya masih ada di Yogya, tapi mengirimkan wakil, ada kemarin. Kalau menolak seharusnya kemarin. Jadi enggak usah kita bincangkan di media sosial," tukasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers
Baca SelengkapnyaMaka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.
Baca SelengkapnyaZico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.
Baca SelengkapnyaSuasana panas jelang debat perdana capres-cawapres mulai terjadi. Masalah HAM masa lalu menjadi topik hangat untuk saling menjatuhkan lawan.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.
Baca SelengkapnyaTidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.
Baca SelengkapnyaEks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.
Baca SelengkapnyaSebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres
Baca SelengkapnyaBerharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat
Baca Selengkapnya