Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini alasan Komnas HAM tak mungkin masuk tim gabungan bentukan Wiranto

Ini alasan Komnas HAM tak mungkin masuk tim gabungan bentukan Wiranto Wiranto. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Ketua Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik membantah jika lembaganya disebut menolak masuk dalam tim gabungan terpadu untuk menyelesaikan masalah HAM masa lalu. Menurut dia, Komnas HAM hanya menuruti tugas dan fungsi Komnas HAM sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadila Hak Asasi Manusia.

"Tapi kemudian Pak Wiranto sebagai Menko membentuk lagi tim gabungan itu yang sempat terjadi miskomunikasi, kok Komnas HAM seperti menolak," kata Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/9).

"Tapi karena tim gabungan itu tidak ada kaitan dengan UU 26, maka Komnas HAM nggak mungkin masuk. Kita kan harus berpegang pada UU nya. Itu tim gabungan yang dibentuk dasar UU nya mana. Kan bukan UU 26," ungkapnya.

Ahmad mengatakan Komnas HAM bersedia jika nantinya diminta memberikan beberapa masukan terkait kasus HAM masa lalu tetapi tidak untuk terlibat dalam proses penyidikan secara langsung ke dalam tim gabungan yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto. Meski begitu, Ahmad akan tetap menghormati jika pemerintah membentuk tim tersebut.

"Kita katakan sudah saya tulis surat langsung kepada Pak Menko. Dalam surat itu saya katakan bukan menolak Komnas HAM menghormati langkah pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mewacanakan untuk membentuk tim gabungan terpadu, yang bertugas menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu. Namun dia menerima kabar Komnas HAM menolak, lantaran tak sesuai dengan upaya hukum yudisial, serta dipandang bertentangan dengan kewenangan Komnas HAM, menurut Wiranto, itu akan ada tahapan pembicaraan lagi.

"Menolak boleh saja, dengan argumentasi apa," kata Wiranto.

Dia pun mencontohkan, apa yang disampaikan oleh Komnas HAM, telah diberikan ke Jaksa Agung. Namun, dalam tahapan itu, dipandangnya tak valid hasilnya.

Karena, Wiranto agak merasa gusar dengan pernyataan Komnas HAM. Seharusnya, soal menolak itu bisa disampaikan saat rapat 30 Juli 2018 kemarin, di kantornya.

"Saya juga belum bertemu dengan teman-teman Komnas HAM, kemarin katanya masih ada di Yogya, tapi mengirimkan wakil, ada kemarin. Kalau menolak seharusnya kemarin. Jadi enggak usah kita bincangkan di media sosial," tukasnya.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres
Wiranto Heran Isu Pelanggaran HAM Kerap Dimunculkan Jelang Pilpres

Wiranto Heran dengan Isu Pelanggaran HAM yang Kerap Dimunculkan Jelang Pilpers

Baca Selengkapnya
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan
Anwar Usman Bantah Hambat Pembentukan MKMK: Justru Berharap Cepat Diundangkan

Maka dari itu, ia pun menunggu aturan tersebut segera diundangkan agar MKMK bisa secara permanen.

Baca Selengkapnya
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?
Pelapor Pertanyakan Alasan Anwar Usman Tak Mau Permanenkan MKMK: Beliau Tak Mau Diawasi?

Zico pun bertanya ke Palguna apakah Anwar Usman bisa dinyatakan melanggar etik jika ia terbukti menghambat dibentuknya MKMK secara permanen.

Baca Selengkapnya
VIDEO; Hasto PDIP Vs Budiman Saling Sindir Soal Prabowo di Kasus HAM Jelang Debat
VIDEO; Hasto PDIP Vs Budiman Saling Sindir Soal Prabowo di Kasus HAM Jelang Debat

Suasana panas jelang debat perdana capres-cawapres mulai terjadi. Masalah HAM masa lalu menjadi topik hangat untuk saling menjatuhkan lawan.

Baca Selengkapnya
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan
Aiman Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi Hari Ini: Saya Bingung Kenapa Dipidanakan

Menurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?
Respons Prabowo soal HAM, Sekjen PDIP: Bagaimana jadi Pemimpin jika Tidak Kedepankan Dialog?

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menegaskan pemimpin tidak boleh memiliki rekam jejak pelanggaran HAM.

Baca Selengkapnya
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal
Gerindra soal Wacana Panja Netralitas Polri: Tidak Masuk Akal

Tidak terdapat urgensi, Habiburokhman menyebut pembentukan Panja Netralitas Polri ini tidak masuk akal.

Baca Selengkapnya
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan
Tanggapi Debat Capres, Mantan Ketua Komnas HAM: Isu Pelanggaran HAM Seumur Hidup akan Dipersoalkan

Eks Ketua Komnas HAM mengatakan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu bukan isu lima tahunan yang kerap muncul ketika Pemilu.

Baca Selengkapnya
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat
Sentilan Keras Mahfud MD pada Menko Yusril Gara-Gara Tragedi ‘98 Bukan Pelangaran HAM Berat

Menurut Mahfud, sesuai Undang-Undang (UU) dan TAP MPR, hanya Komnas HAM yang boleh menentukan suatu peristiwa merupakan pelanggaran HAM berat atau tidak.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu
Tim Hukum Prabowo-Gibran Nilai Pemanggilan 4 Menteri Jokowi jadi Saksi Sengketa Pilpres Tak Perlu

Sebelumnya Tim Hukum AMIN meminta Hakim MK untuk menghadirkan 4 menteri Jokowi sebagai saksi sengketa Pilpres

Baca Selengkapnya
Debat Capres Bahas Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Jangan Hanya Isu Politik Lima Tahunan
Debat Capres Bahas Hak Asasi Manusia, Komnas HAM: Jangan Hanya Isu Politik Lima Tahunan

Berharap para capres tidak hanya melihat isu persoalan HAM, sebagai komoditas politik lima tahunan

Baca Selengkapnya
VIDEO: MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998
VIDEO: MK Tolak Permohonan Syarat Capres Tak Terlibat Pelanggar HAM & Penculikan Aktivis 1998

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan uji materi terkait capres dan cwapres tidak terlibat dalam kasus pelanggaran berat

Baca Selengkapnya