Ini Batas Kecepatan di Ruas Jalan Tol dengan Sistem One Way

Merdeka.com - Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengimbau kepada para pemudik agar tidak terlalu lama menggunakan bahu jalan untuk beristirahat. Sebab, kata dia, bahu jalan hanya dikhususkan ketika kepentingan darurat saja.
"Kalau memang itu yang mereka lakukan guna pemulihan tenaga mereka untuk satu dua menit, ya boleh-boleh saja," katanya di Gerbang Tol Cikampek Utama, Jawa Barat, Kamis (30/5).
Selain itu, dia mengungkapkan, pihaknya memberikan batas kecepatan bagi kendaraan yang melintas di sistem satu arah atau one way Jalan Tol Trans Jawa. Di mana kecepatannya minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
"Kendaraan yang bergerak di jalur A (jalur kiri) itu kita berikan kecepatan maksimal 100 km dan minimal 60 km. Kendaraan yang bergerak pada jalur B (jalur kanan) itu memang kita berikan pembeda, yaitu kecepatan maksimal 80 km dan minimal 40 km," ucapnya.
Karena hal itu, Refdi meminta pemudik dapat memprioritaskan keselamatan dengan adanya pengaturan tersebut.
"Bagaimanapun ini perlu keselamatan yang kita utamakan. Karena faktor dominan penyebab kecelakaan salah satunya juga kecepatan," jelasnya.
Seperti diketahui, sistem one way diberlakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah kendaraan pada puncak arus mudik. Pelaksanaannya mulai tanggal 30 Mei hingga 2 Juni 2019.
Lokasi nya yakni mulai Gerbang Tol Cikampek Utama kilometer 70 hingga kilometer 263 GT Brebes Barat.
Reporter: Ika DefiantiSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya