Ini Identitas 1 Pegawai KPK yang Menyusul Dipecat Akibat Tak Lulus TWK
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memecat satu pegawainya yang dinyatakan tak lulus tes wawasan kebangsaan. Pegawai tersebut bernama Lakso Anindito yang merupakan penyidik muda di lembaga antirasuah.
"Iya saya sudah terima SK," ujar Lakso kepada Liputan6.com, Rabu 29 September 2021 malam.
Dia mengaku tak menerima surat yang menyatakan dirinya tak memenuhi syarat (TMS) dalam proses alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lakso mengaku langsung menerima SK pemecatan.
-
Bagaimana Ketua KPU diberhentikan? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Siapa yang dipecat tidak hormat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan dilakukan berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (3/7) kemarin.
-
Kenapa Ketua KPU diberhentikan? Dalam sidang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI pada hari ini, Rabu (3/7), Hasyim Asy'ari dijatuhi sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua KPU RI.'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Kenapa ketua KPPS dibacok? Pemicunya karena saat pencoblosan siang harinya pelaku kesal istrinya yang hamil meminta didahulukan mencoblos tetapi tidak digubris korban. OS tetap menyuruh istri pelaku mencoblos sesuai antrean.
-
Kenapa Hasyim dipecat dari jabatan Ketua KPU? Pemecatan Hasyim buntut dari kasus asusila yang dilaporkan salah satu anggota Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) KBRI Den Haag, Belanda berinisial CAT.
-
Siapa yang dipecat? Dari tujuh orang tersebut, dua orang polisi dipecat positif mengonsumsi narkoba.
"Saya enggak dikasih penjelasan lebih lanjut, bahkan berbeda dengan teman-teman lainnya, saya tidak menerima SK TMS," ujar Lakso
Lakso merupakan bagian dari tiga pegawai KPK yang menjalani tes wawasan kebangsaan (TWK) susulan. Saat rekan-rekannya yang lain mengikuti TWK sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN), Lakso tengah berada di Swedia.
Lakso tengah mengambil program magister di luar negeri. Saat kembali ke Tanah Air, Lakso menjalani tes pada Senin 20 September 2021 dan Rabu 22 September 2021.
Namun belum genap dua pekan sejak mengikuti tes, Lakso menerima SK pemberhentian pada Rabu, 29 September 2021. Dalam SK menyebutkan jika Lakso akan diberhentikan dengan hormat pada 30 September 2021.
Lakso yang sudah menjadi pegawai KPK sejak tahun 2015 ini mengaku terkejut dengan keputusan pimpinan yang memecatnya degan tergesa-gesa.
"Sebetulnya yang paling aneh sih menurut saya, kalau di UU kan sebetulnya transisinya sampai 17 Oktober yah, kenapa mereka sangat terburu-buru, tandatangannya tanggal 29 September, dan tanggal 30 September sudah harus stop," kata dia.
Meski demikian dia mengaku tak heran dengan keputusan pimpinan KPK. Menurutnya, hal tersebut bagian dari upaya sistematis menyingkirkan pegawai yang kritis terhadap kebijakan pemerintah yang tak sesuai dengan hati nurani masyarakat.
Dia mengaku menjadi salah satu pegawai yang menolak revisi Undang-undang KPK. Dia menegaskan akan berjuang mempertahankan haknya sebagai pegawai dan warga negara Indonesia.
"Tentunya, saya kan hanya bagian saja dari suatu upaya sistematis untuk menyingkirkan pegawai KPK yang berintegritas. Nah saya sebagai salah satunya saja. Jadi pola perlawanan harus dilakukan secara bersama-sama, tidak mungkin saya melawan sendiri," kata dia.
Lakso merupakan salah satu penyidik di KPK. Lakso mulai bergabung di KPK sejak tahun 2015. Awal dia bergabung di lembaga antirasuah, dia bekerja di bawah Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI).
Dia mengaku aktif menjadi anggota di Wadah Pegawai KPK bersama Yudi Purnomo, Novel Baswedan dan lainnya. Selama menjadi penyidik, salah satu kasus yang pernah dia tangani adalah kasus pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang melibatkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Buntut pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang menyebut penyelidik khilaf dalam OTT yang melibatkan Marsekal Madya Henri Alfiandi.
Baca SelengkapnyaDisusul dengan permintaan maaf Johanis ke TNI dengan menyebut penyelidiknya khilaf saat OTT (Operasi Tangkap Tangan) kasus dugaan suap di Basarnas.
Baca SelengkapnyaPimpinan tetap meminta Brigjen Asep Guntur menjadi Direktur Penyidikan dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
Baca SelengkapnyaAsep menjadi Dirdik KPK pada Juni 2022. Asep juga dipercaya menjadi Plt Deputi Penindakan dan Ekskusi KPK menggantikan Irjen Karyoto
Baca SelengkapnyaPermintaan maaf secara terbuka Wakil Ketua KPK Johanis Tanak ke pihak TNI berbuntut panjang.
Baca SelengkapnyaHasyim Asy'ari resmi dipecat DKPP dari jabatannya sebagai Ketua KPU karena terlibat kasus dugaan tindak asusila.
Baca SelengkapnyaJelang akhir periode jabatan Presiden Jokowi, terdapat tiga kepala lemba negara diberhentikan tidak hormat dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaPimpinan KPK belum merinci alasan mengganti jabatan baru Ali
Baca SelengkapnyaKepala Basarnas ditetapkan menjadi tersangka. Tetapi, KPK malah minta maaf.
Baca SelengkapnyaAsep Guntur ingin mundur dari KPK buntut kasus suap Kepala Basarnas.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca SelengkapnyaFirli mengisyaratkan menolak pengunduran diri Asep Guntur dari KPK.
Baca Selengkapnya