Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini isi buku panduan #2019GantiPresiden yang dibagikan pada relawan

Ini isi buku panduan #2019GantiPresiden yang dibagikan pada relawan Atribut 2019 Ganti Presiden di CFD. ©2018 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Selain melakukan deklarasi, gerakan #2019GantiPresiden juga meluncurkan buku panduan dan situs untuk relawan. Buku tersebut dibagikan kepada para relawan yang hadir. Inisiator dan Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, mengatakan buku tersebut merupakan panduan apa yang relawan dapat lakukan.

"Buku berisi do and dont. Apa saja yang bisa dilakukan relawan dan tidak boleh," ujar Mardani di acara deklarasi, pintu Monas Patung Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat, Minggu (6/5).

Buku tersebut berjudul Buku Manual Relawan #2019GantiPresiden, berwarna abu-abu. Dalam halaman muka, tertulis penyusun adalah tim hukum dan advokasi RGP#2019. Buku tersebut memiliki 44 halaman dan terdiri dari 8 Bab. Bab pertama dan terakhir adalah pengantar dan penutup.

Bab kedua memperkenalkan gerakan relawan #2019GantiPresiden. Pada bab ini menceritakan bagaimana gerakan dicetuskan oleh tokoh dan menjelaskan bagaimana urgensi gerakan sebagai bentuk pendidikan politik.

membedah isi buku panduan relawan gerakan 2019gantipresiden

Serta dijabarkan pula misi mereka untuk mengingatkan bahwa pendaftaran capres sudah dekat pada Agustus mendatang, juga pemilu yang berlangsung pada 17 April 2019. Dan cita-cita mereka mewujudkan agenda Menuju Indonesia Berkah yang menyatakan ingin Indonesia bebas utang.

Pada bab ketiga berisi tata cara relawan dalam memasifkan gerakan. Seperti cara berkampanye secara langsung, dan menggunakan media sosial. Dalam kampanye secara langsung dijelaskan untuk mensosialisasikan gerakan ke masyarakat, juga mengajak untuk mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan mengikuti jalannya pemilihan nanti.

Dalam berkampanye lewat media sosial, relawan diajak untuk menyiarkan berita yang terkonfirmasi dan dibuat oleh media massa resmi. Mereka juga memiliki tim klarifikasi atau Tabayyun apabila ada berita negatif terhadap gerakan. Serta relawan tidak melakukan tindakan fitnah juga tindakan yang masuk dalam tindak pidana makar.

Pada bab keempat, relawan diberikan panduan perundangan yang menjadi dasar hukum gerakan #2019GantiPresiden. Antara lain UUD 1945, undang-undang HAM, UU Pemilu, dan Peraturan KPU.

Bab berikutnya relawan diberikan pengetahuan seputar tindak pidana UU ITE dan makar. Dalam bab ini dijelaskan potensi dan batasan tindak pidana terkait. Juga, dijelaskan bagaimana tangkapan layar atau screenshot bisa dijadikan barang bukti tindak pidana ITE untuk dibawa ke polisi.

Bab keenam dijelaskan mengenai advokasi atau perbantuan hukum kepada relawan. Mereka juga membuat posko pengaduan tim hukum dan advokasi relawan yang bertujuan melakukan penanganan pengaduan dan mengadvokasi relawan.

Bab tujuh dicantumkan alamat sekretariat tim hukum dan advokasi relawan #2019GantiPresiden. Alamat kantor tersebut berada di Jalan Otista Raya No.64, Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.

Selain buku, gerakan ini memiliki situs relawan dan tata cara pendaftaran menjadi anggota.

(mdk/ian)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP