Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Isi Pertemuan Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Johannes Kotjo Bahas PLTU Riau

Ini Isi Pertemuan Sofyan Basir, Eni Saragih, dan Johannes Kotjo Bahas PLTU Riau tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Direktur Operasi PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PJBI), Dwi Hartono menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus suap PLTU Riau-1 atas terdakwa Eni Maulani Saragih di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (4/11).

Dalam kesaksiannya, Dwi mengungkapkan isi pertemuan Direktur Utama PLN, Sofyan Basir, Eni Saragih, dan bos Blackgold Natural Resources, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dwi menyampaikan dirinya pernah bertemu sekali dengan Eni di Kantor PLN Pusat sekitar Januari 2018. Waktu itu dia mendapat panggilan ke ruang Dirut PLN oleh Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan. Saat masuk ke ruang Dirut PLN, di sana telah ada Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

"Waktu itu di ruangan Dirut Pak Sofyan Basir. Saya datang ke sana, waktu itu sudah ada Pak Sofyan Basir, Pak Supangkat Iwan, Pak Johannes Kotjo, ada ibu yang pakai jilbab (terdakwa), tapi saat itu saya enggak tahu namanya," jelasnya di hadapan majelis hakim.

Terkait apa yang dibahas dalam ruangan Dirut PLN, Dwi mengatakan Sofyan Basir dan Supangkat Iwan menanyakan tentang progres PLTU Riau-1, apa saja yang sudah diselesaikan dan apa saja hambatannya.

"Jadi waktu itu Pak Sofyan dan Supangkat Iwan menanyakan tentang progres Riau-1. Sejauh itu apa yang sudah diselesaikan dan apa yang terhambat. Yang saya laporkan adalah kami waktu itu masih membahas agreement dan hal yang belum disepakati salah satunya kontrol yang 15 dan 20 tahun," jelasnya.

Dwi menjelaskan, masih ada kendala soal masa pengendalian joint venture company (JVC) oleh China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd dan Blackgold Natural Resources yang menginginkan jangka waktu selama 20 tahun setelah commercial operation date (COD). Sementara pihak PT PLN dan PT PJBI menginginkan masa pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD. Karena perbedaan itulah belum ada kesepakatan.

Respons Sofyan Basir atas pemaparan yang disampaikan Dwi yaitu diminta agar diselesaikan sesuai prosedur. Sementara saat itu dia mengatakan Johannes Kotjo tak mengatakan apapun.

"Seingat saya (Johannes Kotjo) enggak ngomong apa-apa," ujarnya.

Dia mengatakan, saat itu Eni tak diperkenalkan langsung kepada dirinya terkait. Dia pun mengaku saat itu tak kenal dengan Eni. Dia tahu Eni setelah melihat pemberitaan.

"Tidak diperkenalkan. Mungkin disebut nama tapi saya enggak kenal siapa, tahunya dari pemberitaan," ujarnya.

Setelah pertemuan di ruang Dirut PLN itu, Dwi mengaku tak pernah ada arahan dari Dirut PLN, Eni ataupun Johannes terkait proyek PLTU Riau-1. Dia juga mengaku tak pernah mendapat arahan dari Sofyan Basir untuk membantu Johannes Kotjo.

"Tidak ada," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP