Ini Kegiatan Wapres Ma'ruf Selama Jadi Plt Presiden
Jokowi hari ini masih berada di Australia dan telah mengikuti Khusus ASEAN-Australia di Melbourne.

Wapres Ma'ruf menjalankan sejumlah kegiatan sejak Jokowi berangkat ke Australia.

Ini Kegiatan Wapres Ma'ruf Selama Jadi Plt Presiden
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.

Penugasan tersebut, karena Jokowi bersama delegasi terbatas bertolak ke Melbourne, Australia pada Senin (4/3) lalu untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia.
Selama di Jakarta, Wapres Ma'ruf menjalankan sejumlah kegiatan sejak Jokowi berangkat ke Australia.
Pada Senin (4/3) Wapres Ma'ruf di Base ops Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur melakukan rapat Internal bersama Jokowi sekaligus melepas keberangkatan Jokowi Ke Australia.
Esok harinya, Selasa (5/6), Wapres Ma'ruf menghadiri acara penghargaan Adipura periode tahun 023 di Auditorium Manggala Wanabhakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta.

Pada hari ini, Rabu (6/3) Wapres Ma'ruf dijadwalkan memberi sambutan acara Tarhib Ramadan melalui rekaman video di kediaman resmi Wakil Presiden RI, Jakarta.
Sementara itu, Jokowi hari ini masih berada di Australia dan telah mengikuti Khusus ASEAN-Australia di Melbourne. Disana, Jokowi menekankan pentingnya kerja sama antara ASEAN dan Australia dalam rangka memperingati 50 tahun hubungan kemitraan.
Menurutnya, ASEAN dan Australia berbagi tanggung jawab bersama untuk menjaga stabilitas, perdamaian, dan kemakmuran di kawasan tersebut.
Diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan, Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas presiden hingga 6 Maret 2024.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada 4 sampai 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di Tanah Air," bunyi putusan Keppres tersebut.
Keppres tersebut juga mengatur apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Jokowi.