Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini kendala yang dihadapi KPK dalam kasus Century versi mantan pimpinan

Ini kendala yang dihadapi KPK dalam kasus Century versi mantan pimpinan Gedung KPK. ©blogspot.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap terlalu lama menuntaskan kasus korupsi bailout Bank Century. Hingga saat ini, selain Budi Mulya sebagai terpidana, KPK belum menambah daftar pihak yang wajib bertanggung jawab atas kasus yang diduga merugikan negara Rp 6,7 triliun itu.

Dalam putusan praperadilan yang dibacakan oleh Hakim tunggal, Effendi Mukhtar, KPK diperintahkan segera menetapkan Boediono selaku mantan Gubernur Bank Indonesia sebagai tersangka. Hakim berpendapat, dari dakwaan Budi Mulya selaku mantan Pengelolaan Moneter dan Devisa disertakan pasal 55 ayat KUHP dengan frasa didalamnya "orang yang turut melakukan".

Menanggapi putusan tersebut, mantan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengatakan salah satu kendala penanganan kasus ini adalah menentukan mens rea (niat jahat). Menurutnya, jika hanya berdasarkan subjektifitas penetapan seseorang sebagai tersangka atas kasus ini cukup sulit.

"Sangat sulit pembuktian mens rea dengan basis subyektifitas tersebut," ujar Indriyanto kepada merdeka.com melalui pesan singkat, Sabtu (14/4).

Selain itu, putusan praperadilan yang dibacakan Hakim Effendi pada hari Senin (9/4) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dinilai Indriyanto mengandung obscuur atau ketidakjelasan peran. Termasuk pelaku peserta yang tertuang dalam pasal 55 pada perkara Budi Mulya.

Dari ketidakjelasan tersebut, imbuhnya, merupakan salah satu faktor sulitnya menentukan bukti dan bentuk mens rea dari pelaku, seperti Boediono. Sebab, tindakan Boediono dinilai masih pada garis kewenangannya serta kebijakan yang dimiliki.

Dengan latar belakang sebagai atasan Budi Mulya selaku deputi, Indriyanto mengatakan menduduki jabatan tertinggi tidak secara otomatis pembuktian mens rea. Perlu ada pendalaman lebih lanjut mengenai hal itu.

Dia juga menampik lambannya penanganan kasus bailout Bank Century karena status Boediono selaku mantan Wakil Presiden Indonesia.

"Inilah salah satu kendala pembuktian yuridisnya. Jadi kendala bukan pada SDM KPK ataupun status mantan Wapres, kendala lebih pada teknis hukum. Itu masih perlu pendalaman karena Kebijakan (policy) atasan itu bukanlah suatu pembuktian mens rea," ujarnya.

Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.

Budi Mulya didakwa memperkaya diri sendiri dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Budi juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar Rp 3,115 miliar, PT Bank Century sebesar Rp 1,581 miliar, dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp 2,753 miliar.

Perbuatan tersebut menurut jaksa KPK dilakukan Budi bersama Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.

Dalam kasus penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP