Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Kesepakatan Hasil Audiensi DPR dan Mahasiswa Demo Tolak RUU KPK dan KUHP

Ini Kesepakatan Hasil Audiensi DPR dan Mahasiswa Demo Tolak RUU KPK dan KUHP Aksi Mahasiswa Tolak Revisi RUU KPK yang Disahkan. ©2019 Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menerima audiensi mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa terkait pengesahan sejumlah RUU di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta Selatan, Kamis (19/9). Audiensi itu diikuti oleh perwakilan mahasiswa dari Universitas Indonesia, Universitas Trisakti, Institut Teknologi Bandung hingga Universitas Indraprasta.

Audiensi itu menghasilkan beberapa kesepakatan. Di antaranya adalah DPR tidak boleh mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

Berikut hasil audiensi lengkap mahasiswa dengan DPR:

1. Aspirasi dari masyarakat Indonesia yang direpresentasikan mahasiswa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan DPR RI dan seluruh anggota

2. Sekjen DPR RI akan mengundang dan melibatkan seluruh mahasiswa yang hadir dalam pertemuan 19 September 2019, dosen atau akademisi serta masyarakat sipil untuk hadir dan berbicara di setiap perancangan UU lainnya yang belum disahkan

3. Sekjen DPR menjanjikan akan menyampaikan keinginan mahasiswa untuk membuat pertemuan dalam hal penolakan revisi UU KPK dengan DPR penolakan revisi UU KPK dan RKUHP dengan DPR serta kepastian tanggal pertemuan sebelum tanggal 24 September 2019.

4. Sekjen DPR akan menyampaikan pesan mahasiswa kepada anggota Dewan untuk tidak mengesahkan RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Minerba dan RKUHP dalam kurun waktu empat hari ke depan.

DPR Janji Akan Libatkan Mahasiswa Dalam Pembahasan UU

Indra menjanjikan ke depan mahasiswa akan diundang dalam pembahasan RUU. Dia pun meminta nomor handphone dari masing-masing perwakilan mahasiswa yang ikut audiensi.

"Saya akan menjanjikan, saya minta nama kontak anda semua termasuk dari dengan dosen 100 itu, saya minta kontaknya. Saya pastikan pembahasan RUU ke depan saya akan undang anda untuk bicara dengan konsep akademis," kata Indra saat beraudiensi dengan mahasiswa di kompleks parlemen.

Dia menjelaskan 'umur' dewan sekarang ini efektif tidak lebih dari empat hari. Karena itu, Indra hanya bisa menerima aspirasi dan menyampaikannya pada anggota DPR.

"Anda datang sekarang membawa aspirasi berbagai hal dan itu penting bagus. Anda boleh marah dengan dengan konsep akademis. Sampaikan itu nanti dan saya akan sampaikan," ungkapnya.

Indra menilai sangat wajar mahasiswa menyampaikan aspirasi dan marah apabila kebijakan negara tak pro rakyat. Namun, dia menyarankan hal itu harus disampaikan melalui kajian akademik.

"Marah-marah itu adalah gaya mahasiswa yang penting dipertahankan Anda harus marah kalau rakyat dirugikan tapi pada saat marah itu dituangkan dalam konsep memperjuangkan, bukan marah yang Anda tonjolkan. Tapi adalah konsep yang anda sampaikan," ucapnya.

Diketahui, sejumlah mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa menolak Revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (RUU KPK) dan Revisi Undang-undang KUHP (RKUHP) di depan Gedung DPR/MPR/DPD, Jakarta, Kamis (19/9) melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar. Dalam audiensi itu mereka menilai DPR telah mencederai amanat reformasi.

"Kami di sini melihat bahwasanya DPR selaku lembaga tinggi di negeri ini telah melakukan banyak sekali kesalahan yang mencederai amanat reformasi itu sendiri di sini kami ingin langsung saja menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ingin kami angkat," kata Manik perwakilan Mahasiswa dari Universitas Indonesia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP