Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini syarat dan kriteria jika warga sipil ingin memiliki senjata api

Ini syarat dan kriteria jika warga sipil ingin memiliki senjata api Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto. ©2017 Merdeka.com/anisyah

Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria senjata yang diperbolehkan dimiliki oleh warga sipil. Karena ada senjata untuk olahraga, senjata untuk organik dan ada juga senjata untuk bela diri.

"Nah kalau untuk senjata olahraga, itu dia wajib menjadi anggota Perbakin, itu ada kriteria khusus dia harus berlatih dulu, harus punya kemampuan dulu, baru bisa mempunyai senjata dan senjatanya itu digudangkan, disimpan di dalam gudang," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).

Terkait senjata yang dimiliki oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang mengaku untuk membela diri itu diperbolehkan oleh pihaknya. Namun, senjata itu bisa dimiliki jika memenuhi beberapa kriteria.

"Kalau itu bela diri, senjata bela diri itu ada diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria tertentu. contoh misalnya dia Direktur Keuangan suatu perusahaan yang dia memang memerlukan karena ancamannya, dia memerlukan senjata. Kemudian ada pengacara diberikan juga, ada anggota DPR juga memenuhi kriteria untuk itu," ujarnya.

Namun, tidak semua anggota DPR mempunyai senjata untuk melindungi dirinya. Tetapi, anggota DPR Komisi III ternyata juga memiliki club tembak sendiri yang bernama 'Komisi III Tactical Shooting Club'.

"Refreshing, ya refreshing lagi. Itu harus melalui pemanggilan psikotes, melalui tes kesehatan, harus melalui tes menembak. Selain advokat dan DPR yang diberi izin punya senjata ya itu tadi swasta, wartawan kalau mau boleh," tandasnya.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP