Ini syarat dan kriteria jika warga sipil ingin memiliki senjata api
Merdeka.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan bahwa ada beberapa kriteria senjata yang diperbolehkan dimiliki oleh warga sipil. Karena ada senjata untuk olahraga, senjata untuk organik dan ada juga senjata untuk bela diri.
"Nah kalau untuk senjata olahraga, itu dia wajib menjadi anggota Perbakin, itu ada kriteria khusus dia harus berlatih dulu, harus punya kemampuan dulu, baru bisa mempunyai senjata dan senjatanya itu digudangkan, disimpan di dalam gudang," kata Setyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/11).
Terkait senjata yang dimiliki oleh Kuasa Hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi, yang mengaku untuk membela diri itu diperbolehkan oleh pihaknya. Namun, senjata itu bisa dimiliki jika memenuhi beberapa kriteria.
-
Apa predikat yang diterima Polri? Mahasiswa Beri Apresiasi Polri Berpredikat Lembaga Bercitra Baik Versi Litbang Kompas Hal ini tak lepas dari kerja keras Polri di bawah komando Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mahasiswa Apresiasi Polri atas hasil survei Litbang Kompas baru-baru ini. Dalam survei tersebut Polri menempati urutan teratas setelah TNI sebagai lembaga yang memiliki citra terbaik.
-
Apa saja syarat Angkatan Siber TNI? 'Konsep awal sebetulnya bukan matra. Syarat matra, salah satunya kan harus punya alutsista (alat utama sistem persenjataan). Kalau siber jadi matra, ada kesan berdiri sendiri,' ungkap TB Hasanuddin, Kamis (5/9/2024).
-
Apa syarat utama untuk menjadi anggota Kompolnas? Syarat dan ketentuan harus dipenuhi pendaftar 1. Warga Negara Republik Indonesia (KTP)2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa3. Berumur paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat mendaftar4. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela5. Memahami tugas pokok, fungsi dan peranan Kepolisian dan mempunyai visi tentang Reformasi Kepolisian 6. Sehat jasmani dan rohani7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan8. Melaporkan harta kekayaan/LHKPN (bagi pejabat negara) dan membuat surat pernyataan bersedia melaporkan LHKPN apabila terpilih menjadi Anggota Kompolnas9. Tidak menjadi anggota partai politik dan afiliasinya10. Berijazah minimal sarjana strata 1 (S1) atau yang setara dari Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta yang program studinya terakreditasi, atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri dari Kemendikbud Ristek 11. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan12. Bersedia tidak menjalankan profesinya sebagai advokat selama menjadi anggota Kompolnas13. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur pakar kepolisian, harus memenuhi persyaratan sarjana yang berpengalaman kerja paling kurang 15 tahun pada lembaga kepolisian/penegakan hukum atau akademisi di bidang ilmu kepolisian/hukum14. Khusus bagi calon Anggota Kompolnas yang berasal dari unsur tokoh masyarakat harus memenuhi persyaratan berpengalaman sebagai pengurus aktif organisasi kemasyarakatan yang bertaraf nasional selama paling kurang 5 (lima) tahun.
-
Apa yang diminta seorang polisi kepada Prabowo? Anggota Polisi tersebut ternyata hanya minta waktu untuk berfoto bersama sang Menhan.
-
Apa yang dibutuhkan untuk mendapatkan sesuatu? Hito wa nani ka no gisei nashi ni wa nani moe ru koto ga dekinai. Manusia tidak bisa mendapatkan apapun tanpa mengorbankan sesuatu.
-
Kenapa Pemprov DKI menetapkan syarat ketat untuk pendatang baru? Syaratnya, pendatang harus punya tempat tinggal layak, pekerjaan tetap. Syarat tambahannya adalah pendatang harus mempunyai keahlian tertentu agar tidak memicu masalah sosial baru seperti kemiskinan dan stunting.
"Kalau itu bela diri, senjata bela diri itu ada diberikan kepada beberapa orang dengan kriteria tertentu. contoh misalnya dia Direktur Keuangan suatu perusahaan yang dia memang memerlukan karena ancamannya, dia memerlukan senjata. Kemudian ada pengacara diberikan juga, ada anggota DPR juga memenuhi kriteria untuk itu," ujarnya.
Namun, tidak semua anggota DPR mempunyai senjata untuk melindungi dirinya. Tetapi, anggota DPR Komisi III ternyata juga memiliki club tembak sendiri yang bernama 'Komisi III Tactical Shooting Club'.
"Refreshing, ya refreshing lagi. Itu harus melalui pemanggilan psikotes, melalui tes kesehatan, harus melalui tes menembak. Selain advokat dan DPR yang diberi izin punya senjata ya itu tadi swasta, wartawan kalau mau boleh," tandasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menuntut terdakwa Dito Mahendra dengan kurungan penjara selama satu tahun.
Baca SelengkapnyaDjuhandani menyebut pihaknya masih perlu melakukan pendalaman lagi atas kepemilikan senjata milik SYL itu dengan berkodinasi dengan pihak KPK.
Baca SelengkapnyaJaksa berkeyakinan, Dito telah melakukan tindak pidana atas kepemilikan senjata api (senpi) ilegal.
Baca SelengkapnyaDito Mahendra mengaku keberatan atas dakwaan tersebut.
Baca SelengkapnyaSebelum pembacaan tuntutannya, Jaksa mengungkapkan Dito memiliki total 15 senjata
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaBelakangan beredar kabar pistol Dito Mahendra milik Perwira Menengah Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut diatur dalam DIM RUU Keimigrasian yang bersifat substansi baru.
Baca SelengkapnyaKoleksi pistol itu sudah jadi kebiasaan Dito sejak kecil dari orangtuanya.
Baca SelengkapnyaJaksa juga membeberkan sebanyak 2.157 butir peluru juga ditemukan dalam penggeledahan.
Baca SelengkapnyaDari sembilan senjatanya tersebut tidak dilengkapi dokumen kepemilikan atas nama Dito.
Baca SelengkapnyaPolri mempersilahkan jika Dito memang mau buka-bukaan atas kasusnya
Baca Selengkapnya