Iseng berujung bui, Kodok intip dan rekam gadis sedang mandi di WC umum

Merdeka.com - Seorang pemuda berinisial Ek atau Kodok (26) warga Keparakan Kidul, Kecamatan Mergangsan, Yogyakarta harus berurusan dengan polisi karena mengintip dan merekam orang yang sedang mandi menggunakan handphone. Aksi cabul Kodok ini harus berakhir karena seorang korbannya mengetahui jika direkam saat mandi dan akhirnya berteriak meminta tolong.
Kapolsek Mergangsan, AKP Anang Sutanta menceritakan, berdasarkan pengakuan Kodok, aksi cabul merekam dan mengintip orang mandi ini sudah dua kali dilakukannya. Aksi yang pertama dilakukan pada 23 Agustus 2017 yang lalu dan aksi kedua dilakukan pada 29 Agustus 2017.
"Ada dua korban yaitu berinisial KAJ dan AAP, keduanya adalah warga Mergangsan. Pelaku sengaja memilih kamar mandi umum untuk tempatnya beraksi. Pelaku juga mengincar perempuan muda yang menggunakan kamar mandi umum tersebut," ujar Anang, Rabu (30/8).
Anang menyampaikan, jika aksi pertama pelaku berjalan dengan lancar. Pelaku mengintip dan merekam korban dengan cara berpura-pura menggunakan kamar mandi sebelah. Sedangkan kamar mandi yang satunya digunakan oleh korban untuk mandi.
"Pelaku memanfaatkan ventilasi kamar mandi untuk mengintip dan merekam korban yang sedang mandi. Pada aksi pertama, pelaku tidak ketahuan. Pelaku akhirnya ketagihan," terang Anang.
Anang menuturkan, saat sedang beraksi kedua kalinya, Kodok menggunakan cara yang sama yaitu memanfaatkan ventilasi. Aksi merekam dan mengintip menggunakan handphone ini ternyata diketahui oleh korban KAJ. Korban curiga melihat ada benda asing di ventilasi.
"Korban yang curiga melihat benda asing itu langsung menyiramkan air ke ventilasi. Korban kemudian berteriak meminta tolong. Teriakan ini didengar warga dan akhirnya berhasil menangkap pelaku," papar Anang.
Anang menambahkan, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolsek Mergangsan oleh warga. Saat ini Kodok masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Mergangsan.
"Pelaku akan kita proses hukum. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 282 ayat 1 KUHP tentang pornografi," tutup Anang.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya