Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Persilakan Publik Ajukan Uji Materi ke MK Jika Tak Setuju UU KPK Disahkan

Istana Persilakan Publik Ajukan Uji Materi ke MK Jika Tak Setuju UU KPK Disahkan Moeldoko Nilai Ada Poros Politik di Kericuhan Papua. ©2019 Merdeka.com/Purnomo Edi

Merdeka.com - Koalisi Masyarakat Sipil menggelar aksi menolak revisi UU KPK. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengatakan, Koalisi berencana mengajukan uji materi UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menanggapi santai dan mempersilakan pihak yang tidak terima agar mengajukan uji materi.

"Itu kan haknya publik, hak publik enggak bisa kita batasi. Tapi yang paling penting, proses politik harus dilihat secara jernih supaya masyarakat tidak salah dalam melihat," kata Moeldoko di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/9).

Masyarakat kata dia, harus melihat dengan jernih. Dan tidak menyalahkan satu pihak, terlebih Presiden Joko Widodo.

"Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya presiden, hanya pemerintah, ini enggak fair. Proses politik secara keseluruhan sehingga kita melihatnya lebih bijaksana," lanjut Moeldoko.

Sebelumnya diketahui koalisi masyarakat sipil gelar aksi di DPR. Mereka menolak revisi UU KPK yang sudah disahkan hari ini. Dan berencana akan mengajukan uji materi.

"Kami akan judicial review ke Mahkamah Konstitusi secara hukum. Tapi selain itu, publik juga perlu disadarkan bahwa Presiden dan DPR melakukan korupsi dalam fungsi penyelenggaraan negara," kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP