Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Istana Sambut Positif Putusan MK Soal Batas Waktu Eks Napi Maju Pilkada

Istana Sambut Positif Putusan MK Soal Batas Waktu Eks Napi Maju Pilkada Fadjroel Rachman di Istana. ©2019 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Pemerintah menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait batas waktu mantan narapidana untuk maju dalam pemilihan kepala daerah. Juru Bicara Kepresidenan, Fadjroel Rachman menyebut putusan tersebut memberikan nilai positif bagi proses perkembangan demokrasi di Tanah Air.

"Keputusan MK ini akan memberikan nilai positif bagi proses perkembangan demokrasi Pancasila, sehingga rakyat benar-benar mendapatkan pimpinan daerah yang bersih dan berprestasi agar lahir kesejahteraan rakyat untuk Indonesia Maju," kata Fadjroel kepada wartawan, Kamis (12/12).

Fadjroel melanjutkan putusan MK No 56/PUU-XVII/2019 itu sudah merujuk pada pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 4/PUU-VII/2019. Putusan tersebut berbunyi, 'Bagi calon kepala daerah yang telah selesai menjalani masa pidana diharuskan menunggu waktu selama 5 (lima) tahun untuk dapat mengajukan diri menjadi calon kepala daerah.'

Sebelumnya, MK menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, khususnya pasal 7 ayat (2) huruf g. Gugatan ini diajukan oleh ICW dan Perludem.

Adapun pasal 7 ayat (2) huruf g berbunyi: "Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana".

"Mengadili, dalam provisi mengabulkan permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman di ruang persidangan MK, Jakarta, Rabu (11/12).

Dia juga menyebut dalam putusannya, pasal 7 ayat (2) huruf g, bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945.

"Dan tidak mempunyai hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap," ucap Anwar.

Isi Pasal

Sehingga, kata dia, pasal 7 ayat (2) huruf g berubah bunyinya menjadi:

Calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat 1 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih kecuali terhadap pidana yang melakukan tindak pidana kealfaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa.

2. Bagi mantan terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana.

3. Bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.

Kemudian dia kembali menegaskan, MK menolak permintaan ICW dan Perludem yang meminta masa jeda waktu sebanyak 10 tahun. MK hanya memberikan waktu 5 tahun bagi mantan napi usai menjalankan pidana penjara, untuk bisa mencalonkan diri dalam Pilkada.

"Menolak permohonan pemohon untuk selain dan selebihnya," putus Anwar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP