Istana: Sambutan menteri dibatasi karena ada yang pidato kayak orasi

Merdeka.com - Sekretaris Kabinet, Pramono Anung menerbitkan surat bernomor B 750/Seskab/Polhukam/12/2016 tentang Ketentuan Sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada Kegiatan yang dihadiri Presiden. Surat yang tertanggal 23 Desember 2016 itu ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Para Kepala Lembaga Pemerintah Non Pemerintah (LPNK), Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kapolri.
Dalam surat tersebut tercantum dua poin penting. Pertama, setiap materi sambutan langsung memaparkan dan terbatas pada isu pokok kegiatan. Kedua, penyampaian sambutan tersebut paling lama tujuh menit.
Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo mengungkap asal muasal lahirnya Ketentuan sambutan Menteri/Pimpinan Lembaga pada kegiatan yang dihadiri Presiden. Dia menceritakan, pada November 2016, Presiden Jokowi menggelar diskusi dengan jajaran Kabinet Kerja. Dalam pertemuan itu disampaikan bahwa ada sejumlah menteri Kabinet Kerja berpidato dalam acara yang dihadiri presiden dengan waktu lama.
"Sudah lama, bulan November Tahun lalu. Ngomong-ngomong, ada menteri dalam sambutan kok yang kayak orasi. Padahal Presiden kan kerja, kerja, kerja. Itu waktunya terbatas. Kalau sambutan menteri ya jangan lama-lama. Itu dasarnya," ungkap Johan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (18/1).
Johan mengingatkan, ketentuan itu bukan atas instruksi Presiden Jokowi melainkan inisiatif Sekretaris Kabinet. Aturan itu hanya berlaku di internal pemerintah.
"(Itu) Bukan instruksi presiden. Itu surat edaran seskab. Sebenarnya sama dengan nota dinas, persoalan internal," tuntasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya