Istana sebut proses pengembalian status WNI Arcandra selesai

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Arcandra Tahar menjadi Wakil Menteri ESDM di Istana Negara, Jumat (14/10). Pelantikan ini secara tidak langsung menunjukkan bahwa proses pengembalian status warga negara Indonesia (WNI) Arcandra selesai.
"Dengan Pak Arcandra jadi Wamen saya kira persoalan (status WNI Arcandra) ini enggak ada," ungkap Juru Bicara Kepresidenan, Johan Budi Sapto Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Johan menegaskan, pengangkatan Arcandra sebagai wakil menteri ESDM tak bermuatan politik. Keputusan Presiden atas pelantikan tersebut murni untuk reformasi di internal Kementerian ESDM.
"Seperti yang disampaikan presiden, ini isu bukan soal orang per orang. Ini isu manajemen," tandasnya.
Untuk diketahui, Jokowi memberhentikan Arcandra Tahar secara terhormat dari kabinet kerja pada 15 Agustus lalu. Saat itu, Arcandra baru duduk di kursi Menteri ESDM selama 20 hari, setelah dilantik pada 27 Juli 2016.
Pria kelahiran Padang, Sumatera Barat, 10 Oktober 1970 itu diberhentikan karena dianggap bukan warga negara Indonesia (WNI). Sebab, belakangan Arcandra diketahui memiliki dua paspor yaitu paspor Amerika Serikat (AS) dan paspor Indonesia.
Arcandra dinilai melanggar UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, UU No 12/2006 tentang Kewarganegaraan, serta UU No 39/2008 tentang Kementerian Negara. Dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan, warga negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak, atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.
Selang beberapa minggu setelah Arcandra diberhentikan dari kabinet kerja Joko Widodo-Jusuf Kalla, pemerintah mengembalikan status WNI alumni Texas A&M University Ocean Engineering itu. Hal itu diungkap oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Hamonangan Laoly.
"Kami mengambil keputusan untuk meneguhkan kembali status WNI Arcandra pada tanggal 1 September. Setelah mendapatkan pernyataan dari Departemen Luar Negeri Amerika Serikat melalui certificate of loss nationality of the United States, maka Arcandra sudah tak lagi menjadi warga Amerika Serikat," ujar Yasonna di hadapan anggota komisi III DPR, Rabu (7/9). (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya