Istana: Sikap pemerintah jelas, tidak mau ada revisi UU KPK

Merdeka.com - Komisi III DPR sepakat menggulirkan hak angket untuk mendesak KPK membuka rekaman pemeriksaan tersangka pemberi keterangan palsu e-KTP Miryam S Haryani. Menanggapi hal itu, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki menegaskan pemerintah tidak ikut campur dalam persoalan tersebut.
"Pemerintah tidak ikut campur (soal hak angket). Tapi, sikap pemerintah soal pelemahan KPK itu jelas, tidak mau ada revisi UU KPK," ungkap Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (26/4).
Teten mengatakan, meski sejak dulu ada usaha melemahkan KPK melalui wacana revisi UU KPK, pemerintah tetap konsisten untuk menolak. Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini menyebut, wacana revisi UU KPK ibarat gerbang pelemahan KPK sebenarnya.
"Wacana revisi ini ibaratnya tali simpul, kalau dibuka maka masuk semua (upaya pelemahan KPK)," ujarnya.
Diberitakan, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani mengatakan ada sejumlah isu yang akan ditanyakan melalui hak angket kepada KPK. Di antaranya menyangkut temuan BPK soal dugaan 7 penyimpangan anggaran yang dilakukan KPK.
"Tetapi juga terkait temuan BPK yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kepatuhan KPK tahun 2015 di mana ada 7 temuan penyimpangan anggaran," kata Arsul melalui pesan tertulisnya, Kamis (20/4).
Hak angket sendiri diajukan karena KPK menolak membuka rekaman BAP Miryam. Sebab dari hasil pemeriksaan, penyidik KPK menyebut ada 6 anggota Komisi III melakukan ancaman agar Miryam mencabut kesaksiannya. Namun, Arsul menyebut isu soal audit investigasi pembelian lahan RS Sumber Waras juga akan dimasukkan dalam daftar pertanyaan angket.
"PPP sendiri ingin agar kalau ada hak angket maka tidak sekedar soal penyebutan nama-nama tersebut. Tetapi diperluas termasuk soal sikap KPK terhadap hasil audit investigatif RSSW," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya