Istri Selingkuh dengan Tetangga, DL Tembak Mirpan

Merdeka.com - DL (30) nekat menembak tetangganya, Mirpan yang diduga selingkuhan istrinya dengan menggunakan senapan angin. Pria yang berdomisili di Desa Sialang Jaya, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu Riau itu kini berurusan dengan polisi.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Dasmin Ginting mengatakan, sebelum kejadian, DL membawa senapan angin merek fox air gun mendatangi rumah Mirpan setelah mendapat kabar bahwa istrinya selingkuh dengan pria itu.
"Setelah sampai, DL langsung teriak-teriak sambil mengucapkan akan membunuh Mirpan," ujar Dasmin kepada merdeka.com, Senin (15/10).
DL menanyakan persoalan dugaan perselingkuhan dengan istrinya kepada Mirpan. Namun, pertanyaannya justru tidak direspons. Akhirnya terjadi adu mulut antara pelaku dan korban. Pelaku meminta agar korban tidak mendekatinya yang sedang memegang senjata api.
"Pelaku juga mengancam akan menembak korban. Lalu korban memegang ujung senapan angin, langsung ditembak pelaku di bagian perut korban," ucapnya.
Setelah terkena satu kali tembakan di perut, Mirpan langsung tumbang. Istri korban, Risda Yanti (34), langsung teriak histeris melihat suaminya ditembak, dia memanggil tetangganya agar menolong Mirpan.
"Sedangkan tersangka DL langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian sambil membawa senjata anginnya," kata Dasmin.
Korban langsung dibawa ke rumah sakit terdekat. Sementara Risda menuju kantor polisi setempat untuk melaporkan pelaku. Anggota Polsek Rambah langsung bergerak mencari pelaku.
Kemudian pada Sabtu (12/10), polisi mendapat informasi dari Kepala Desa Sialang Jaya, bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Tak ingin buang-buang waktu, polisi langsung mengejarnya.
"Akhirnya pelaku dibekuk beserta barang bukti senapan angin yang digunakannya. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sakit hati karena mendapat kabar korban berselingkuh dengan istrinya," jelas Dasmin.
Pelaku sebelumnya juga sempat mengajak korban untuk berunding menyelesaikan masalah dugaan perselingkuhan tersebut. Sebab, kejadian perselingkuhan itu ternyata sudah lama terjadi.
"Korban mau berunding dengan pelaku, tapi tidak ada jalan keluar penyelesaiannya. Lalu pelaku mengaku sudah lama sakit hati dan mencari korban," kata Dasmin.
Korban belum sempat dimintai keterangan, karena sedang menjalani operasi di RSUD Arifin Ahmad di Pekanbaru, akibat luka tembak yang dialaminya. Sedangkan pelaku ditahan di Polsek Rambah.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman lima tahun penjara," tandasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya