Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Iuran Naik 100 Persen, Belum Ada Permintaan Pindah Kelas Peserta BPJS Solo

Iuran Naik 100 Persen, Belum Ada Permintaan Pindah Kelas Peserta BPJS Solo BPJS Kesehatan. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Seiring rencana kenaikan iuran per tanggal 1 Januari 2020, hingga saat ini belum ada permintaan pindah kelas dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dr Bimantoro R kepada wartawan, di Solo, Jumat (1/11).

"Kenaikan ini kan belum terjadi, masih berlaku awal tahun depan. Jadi belum ada yang mengajukan pindah kelas. Apalagi peserta kelas tiga lebih banyak didukung pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI)," ujar dia.

Kendati demikian,, dikatakannya, jika ada peserta yang ingin pindah kelas baik naik maupun turun kelas minimal harus menempati kelasnya selama satu tahun terlebih dahulu. Sehingga jika baru beberapa bulan tetapi dia sudah mau pindah kelas, tidak diperbolehkan.

Orang lain juga bertanya?

"Kalau baru beberapa bulan itu tidak bisa, minimal harus satu tahun," jelasnya.

Dia menerangkan, saat ini sekitar separuh dari kepesertaan BPJS dibayarkan pemerintah lewat PBI. Sedangkan secara nominal, kontribusi pemerintah mencapai 73,63 persen.

Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, lanjut dia, jumlah penerima PBI di cabang yang membawahi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri ini sebanyak 1.428.472 peserta dari PBI APBN dan 451.138 peserta dari PBI APBD.

Terkait kenaikan besaran iuran ini berlaku untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.

"Kalau dibilang naik memang naik tetapi lebih tepatnya disebut dengan penyesuaian karena dulu nominalnya tidak sesuai dengan dengan hitungan aktuarian. Padahal itu dituangkan dalam Perpres. Kalau dulu misalnya Rp25.500 itu sangat rendah," jelasnya lagi.

Menurutnya, dengan iuran yang terlalu rendah maka BPJS Kesehatan mengalami defisit, sehingga terkesan tidak bisa mengelola. Di sisi lain, pemerintah harus memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.

"Kami menjamin penyesuaian iuran ini juga akan diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada para peserta. Paling tidak dari sisi provider maupun stakeholder sama-sama puas. Dengan begitu pelayanan kepada peserta akan makin baik," tutupnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024
Dirut BPJS Kesehatan: Tak Ada Kenaikan Iuran Sampai 2024

BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.

Baca Selengkapnya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya
Iuran BPJS Kesehatan Diklaim Naik hingga Rp400.000, Cek Faktanya

Benarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024
Siap-Siap, Iuran BPJS Kesehatan Naik Usai Pilpres 2024

Usai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan
Kelas BPJS Dihapus, Menkes: Iuran akan Kami Sederhanakan

Sehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas
VIDEO: Klarifikasi Lengkap BPJS Kesehatan Jawab Kabar Adanya Penghapusan Kelas

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.

Baca Selengkapnya
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Penerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat

Baca Selengkapnya
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas
Ini Biaya BPJS Terbaru Periode September-Desember 2024 Usai Penghapusan Kelas

Selama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin
Aturan Baru soal Fasilitas Rawat Inap KRIS, Dirut BPJS Kesehatan: Iuran akan Dibedakan Antara Kaya dan Miskin

Dirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.

Baca Selengkapnya
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama
Kelas BPJS Dihapus, Besaran Iuran Masih Sama

Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.

Baca Selengkapnya
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi
Klarifikasi Dirut BPJS Kesehatan: Masih Ada Kelas 1,2 dan VIP, tapi Peserta Boleh Minta Dirawat di Kelas Lebih Tinggi

Jika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.

Baca Selengkapnya
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS
Melihat Dua Keuntungan BPJS Kesehatan Sistem KRIS

Pemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan

Baca Selengkapnya
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?
Kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan Dihapus Tahun Ini, Iuran Dibayar Masyarakat Naik?

Penekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.

Baca Selengkapnya