Iuran Naik 100 Persen, Belum Ada Permintaan Pindah Kelas Peserta BPJS Solo
Merdeka.com - Seiring rencana kenaikan iuran per tanggal 1 Januari 2020, hingga saat ini belum ada permintaan pindah kelas dari peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta. Pernyataan tersebut dikemukakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta dr Bimantoro R kepada wartawan, di Solo, Jumat (1/11).
"Kenaikan ini kan belum terjadi, masih berlaku awal tahun depan. Jadi belum ada yang mengajukan pindah kelas. Apalagi peserta kelas tiga lebih banyak didukung pemerintah melalui program penerima bantuan iuran (PBI)," ujar dia.
Kendati demikian,, dikatakannya, jika ada peserta yang ingin pindah kelas baik naik maupun turun kelas minimal harus menempati kelasnya selama satu tahun terlebih dahulu. Sehingga jika baru beberapa bulan tetapi dia sudah mau pindah kelas, tidak diperbolehkan.
-
Apa yang berubah tentang kelas BPJS? Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berlaku. Irsan mengatakan, untuk penyesuaian iuran ini masih perlu diskusi lebih lanjut. Menurutnya, sampai dengan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 diundangkan, nominal iuran yang berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan masih mengacu pada Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
-
Mengapa iuran BPJS masih sama? 'Untuk iuran masih tetap, karena tidak ada penghapusan kelas otomatis untuk iuran, ini masih mengacu kepada Perpres yang masih berlaku yaitu Perpres 64 tahun 2020 jadi masih ada kelas dan iuran masih sama,' kata Irsan di kantor Kemenkes, Jakarta, Rabu (15/5).
-
Bagaimana iuran BPJS akan dibahas? 'Dan bagaimana iuran nanti akan dibahas lebih lanjut, karena dalam Perpres 59 juga diamanatkan juga bahwa hasil dari evaluasi tentunya akan melandaskan atau mengacu untuk penetapan dari segi manfaat dari segi tarif atau segi iuran,' sambungnya.
-
Apa biaya BPJS terbaru untuk kelas III? Berdasarkan informasi resmi dari BPJS Kesehatan, biaya BPJS untuk kelas III adalah Rp 35.000 per orang per bulan, dengan dukungan pemerintah sebesar Rp 7.000.
-
Kapan iuran BPJS dievaluasi? Nantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.'Nanti atas hasil evaluasi tersebut dilihat tarifnya, manfaatnya, iurannya, jadi apakah dibutuhkan iuran baru, manfaatnya ini di evaluasi, jadi kebijakan ini dilakukan setelah melakukan evaluasi menyeluruh,' jelasnya.
-
Kapan BPJS Ketenagakerjaan akan mulai membayarkan pensiun berkala? 'Kami sangat menyambut hangat kerjasama ini karena nanti mulai tahun 2030 kami akan mulai membayarkan manfaat pensiun berkala untuk seluruh peserta jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
"Kalau baru beberapa bulan itu tidak bisa, minimal harus satu tahun," jelasnya.
Dia menerangkan, saat ini sekitar separuh dari kepesertaan BPJS dibayarkan pemerintah lewat PBI. Sedangkan secara nominal, kontribusi pemerintah mencapai 73,63 persen.
Berdasarkan data dari BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, lanjut dia, jumlah penerima PBI di cabang yang membawahi Kota Solo, Kabupaten Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, dan Wonogiri ini sebanyak 1.428.472 peserta dari PBI APBN dan 451.138 peserta dari PBI APBD.
Terkait kenaikan besaran iuran ini berlaku untuk kategori peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP). Untuk kelas I naik dari Rp80.000 menjadi Rp160.000, kelas II naik dari Rp51.000 menjadi Rp110.000, dan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
"Kalau dibilang naik memang naik tetapi lebih tepatnya disebut dengan penyesuaian karena dulu nominalnya tidak sesuai dengan dengan hitungan aktuarian. Padahal itu dituangkan dalam Perpres. Kalau dulu misalnya Rp25.500 itu sangat rendah," jelasnya lagi.
Menurutnya, dengan iuran yang terlalu rendah maka BPJS Kesehatan mengalami defisit, sehingga terkesan tidak bisa mengelola. Di sisi lain, pemerintah harus memberikan jaminan sosial kepada masyarakat.
"Kami menjamin penyesuaian iuran ini juga akan diikuti dengan peningkatan pelayanan kepada para peserta. Paling tidak dari sisi provider maupun stakeholder sama-sama puas. Dengan begitu pelayanan kepada peserta akan makin baik," tutupnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPJS Kesehatan tidak memiliki utang di rumah sakit manapun. Sebaliknya, BPJS Kesehatan telah mampu membayar uang muka di berbagai rumah sakit.
Baca SelengkapnyaBenarkah iuaran BPJS Kesehatan naik Rp400.000? Simak penelusurannya:
Baca SelengkapnyaUsai pemilihan presiden 2024, BPJS Kesehatan berencana menaikkan tarif iusan BPJS Kesehatan.
Baca SelengkapnyaSehingga masyarakat sakit, baik itu orang mampu atau tidak akan bisa terlayani dimana pun berada.
Baca SelengkapnyaPihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa tidak ada penghapusan kelas dan iuran BPJS kesehatan tetap sama.
Baca SelengkapnyaPenerapan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Dikhawatirkan Buat Jumlah Peserta Menunggak Iuran Meningkat
Baca SelengkapnyaSelama masa transisi hingga Juni 2025, besaran iuran BPJS terkini masih mengacu pada aturan lama sesuai Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Baca SelengkapnyaDirut BPJS itu menegaskan iuran BPJS Kesehatan dengan skema KRIS ini akan dibayarkan dengan nominal yang berbeda antara masyarakat mampu dan tidak mampu.
Baca SelengkapnyaNantinya, Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, Menteri keuangan melakukan evaluasi saat KRIS diterapkan.
Baca SelengkapnyaJika ada peserta ingin dirawat pada kelas yang lebih tinggi, kata Ghufron, maka diperbolehkan selama hal itu dipengaruhi situasi non-medis.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghapus sistem kelas perawatan di BPJS Kesehatan
Baca SelengkapnyaPenekanan pada implementasi bertahap ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan transisi yang mulus bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.
Baca Selengkapnya