Jadi otak pembunuh Kopda Dadi, Caca Gurning divonis 9 tahun penjara
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning dengan penjara selama 9 tahun. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopral Dua, Dadi Santoso.
Amar putusan dibacakan ketua hakim Sulhanuddin di PN Pekanbaru, Selasa (15/11) sore. Pengusaha alat berat itu dinilai terbukti melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hal memberatkan putusan, tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan sempat kabur pasca tewasnya Kopda Dadi. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
-
Siapa yang dihukum 29 tahun penjara? Gayus Divonis 29 Tahun Penjara Gayus menyalahgunakan wewenang saat menangani keberatan pajak PT SAT.
-
Siapa yang divonis 4 tahun penjara? Siska Wati divonis penjara empat tahun dalam kasus korupsi pemotongan dana insentif aparatur sipil negara BPPD Sidoarjo senilai Rp8,5 miliar.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa korban pembunuhan? Pelaku ditangkap oleh tim gabungan Resmob Polrestabes Semarang dan Jatanras Polda Jateng di hari yang sama dengan kejadian yaitu Senin (24/7). “Jadi kejadian jam 03.00 wib. Pelaku kami tangkap dalam pelariannya di Solo Jateng pukul 06.00 Wib.“
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini dan Herlina. Hukuman tersebut lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.
Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja (berkas terpisah) sengaja menghilangkan nyawa Kopda Dadi Santoso. Andi telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Sementara itu, keluarga Caca histeris dan menangis mendengar putusan tersebut. Mereka tidak terima Caca divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara. "Tanggunglah kalian di akhirat," celetuk salah satu keluarga terdakwa yang mayoritas wanita itu.
Tidak hanya itu, kerabat Caca juga memarahi sejumlah wartawan yang meliput persidangan. Di antaranya sempat mendorong seorang wartawan seraya tanpa alasan yang jelas. Melihat hal itu, sejumlah Polisi Militer langsung menenangkan situasi. Meski begitu, masih ada kalimat tak pantas di lontaran kerabat terkait putusan tersebut.
Peristiwa naas itu terjadi di Kompleks Purna MTQ Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, 26 Oktober 2015 silam. Saat itu, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas karena ditabrak dengan sengaja oleh sopir Caca Gurning.
Andi sempat kabur dan ditangkap di Bengkulu. Kepada polisi, dia mengaku diperintah Caca untuk menabrak Kopda Dadi. Setelah itu, dia kabur. Sementara Caca ditangkap di Pekanbaru pada Mei 2016. Polisi terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena berusaha kabur.
Di persidangan, Caca membantah memerintahkan menabrak tapi hanya menyuruh tancap gas karena mobilnya di hadang segerombolan orang, termasuk Kopda Dadi.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.
Baca SelengkapnyaMario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016
Baca SelengkapnyaTerkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAgus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara
Baca SelengkapnyaIstri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.
Baca SelengkapnyaMario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora
Baca SelengkapnyaJPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.
Baca SelengkapnyaDua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Baca SelengkapnyaPolda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Baca SelengkapnyaFerdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca SelengkapnyaNilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000
Baca Selengkapnya