Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi otak pembunuh Kopda Dadi, Caca Gurning divonis 9 tahun penjara

Jadi otak pembunuh Kopda Dadi, Caca Gurning divonis 9 tahun penjara Caca Gurning ditangkap. ©2016 merdeka.com/abdullah sani

Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis Zuaxsa Gurning alias Caca Gurning dengan penjara selama 9 tahun. Ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopral Dua, Dadi Santoso.

Amar putusan dibacakan ketua hakim Sulhanuddin di PN Pekanbaru, Selasa (15/11) sore. Pengusaha alat berat itu dinilai terbukti melanggar Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Hal memberatkan putusan, tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain. Terdakwa juga tidak menyesali perbuatannya dan sempat kabur pasca tewasnya Kopda Dadi. Atas putusan itu, terdakwa melalui penasehat hukumnya langsung menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.

Hal serupa juga dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukatmini dan Herlina. Hukuman tersebut lebih ringan 6 tahun dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menghukum terdakwa dengan hukuman 15 tahun penjara.

Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansya Arianja (berkas terpisah) sengaja menghilangkan nyawa Kopda Dadi Santoso. Andi telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sementara itu, keluarga Caca histeris dan menangis mendengar putusan tersebut. Mereka tidak terima Caca divonis bersalah dengan hukuman 9 tahun penjara. "Tanggunglah kalian di akhirat," celetuk salah satu keluarga terdakwa yang mayoritas wanita itu.

Tidak hanya itu, kerabat Caca juga memarahi sejumlah wartawan yang meliput persidangan. Di antaranya sempat mendorong seorang wartawan seraya tanpa alasan yang jelas. Melihat hal itu, sejumlah Polisi Militer langsung menenangkan situasi. Meski begitu, masih ada kalimat tak pantas di lontaran kerabat terkait putusan tersebut.

Peristiwa naas itu terjadi di Kompleks Purna MTQ Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, 26 Oktober 2015 silam. Saat itu, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas karena ditabrak dengan sengaja oleh sopir Caca Gurning.

Andi sempat kabur dan ditangkap di Bengkulu. Kepada polisi, dia mengaku diperintah Caca untuk menabrak Kopda Dadi. Setelah itu, dia kabur. Sementara Caca ditangkap di Pekanbaru pada Mei 2016. Polisi terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena berusaha kabur.

Di persidangan, Caca membantah memerintahkan menabrak tapi hanya menyuruh tancap gas karena mobilnya di hadang segerombolan orang, termasuk Kopda Dadi.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara
Tok! Hakim Vonis Mario Dandy 12 Tahun Penjara

Akibat perbuatan Mario Dandy, David mengalami koma dan hilang ingatan.

Baca Selengkapnya
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun
Banding Ditolak, Mario Dandy Tetap di Penjara 12 Tahun

Mario Dandy tampak tidak hadir dalam persidangan, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Sidang PK Saka Tatal, Pengacara 'Kuliti' Habis Putusan Hakim Kasus Vina & Dua DPO Fiktif
VIDEO: Sidang PK Saka Tatal, Pengacara 'Kuliti' Habis Putusan Hakim Kasus Vina & Dua DPO Fiktif

Pengadilan Negeri Cirebon menggelar sidang peninjauan kembali (PK) terhadap Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016

Baca Selengkapnya
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu
Mulai Hari Ini, Putri Candrawathi Mendekam di Lapas Pondok Bambu

Terkait suami Putri, Ferdy Sambo, Syarief belum mau bicara banyak. Dia memastikan hukuman akan berjalan sesuai dengan keputusan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit
Eks Dirjen Kemenhan Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Korupsi Satelit

Agus Purwoto juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara

Baca Selengkapnya
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara
MA Potong Masa Tahanan Putri Candrawathi jadi 10 Tahun Penjara

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebelumnya divonis 20 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora
Mario Dandy Dituntut 12 Tahun Penjara atas Kasus Penganiayaan David Ozora

Mario Dandy terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat secara terencana terhadap David Ozora

Baca Selengkapnya
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding
Preman Garut Dadang Buaya Divonis 1 Tahun 10 Bulan Penjara karena Bacok Warga, Jaksa Langsung Banding

JPU sebelumnya menuntut Dadang Buaya dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup
VIDEO: Isi Kesaksian Aep-Dede Dianggap Palsu Bikin Terpidana Kasus Vina Divonis Seumur Hidup

Dua saksi itu diduga memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Baca Selengkapnya
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong
Kasus Vina Cirebon, Begini Pengakuan Saksi Soal Sosok Pegi Setiawan Alias Perong

Polda Jawa Barat meminta keterangan warga Desa Karangasih, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Baca Selengkapnya
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!
Fredy Sambo Dijebloskan ke Lapas Salemba Hari Ini!

Ferdy Sambo dihukum seumur hidup usai kasasinya dikabulkan oleh Mahkamah Agung atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Selengkapnya
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini
Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Vs Sambo Cs Digelar Hari Ini

Nilai sengketa yang digugat oleh orangtua Brigadir J yakni senilai Rp7.583.202.000

Baca Selengkapnya