Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jadi pembina SPN Dirgantara, Aiptu Erwin Depari diperiksa Propam

Jadi pembina SPN Dirgantara, Aiptu Erwin Depari diperiksa Propam gedung SPN Penerbangan Dirgantara Batam. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Muhammad Dali menyayangkan terkait kabar pemborgolan terhadap siswa sekolah Sekolah Penerbangan Nusantara (SPN) Dirgantara. Menurutnya, tidak sepantasnya pelajar mendapat perlakuan seperti itu.

"Untuk dunia pendidikan secara umum, tindakan ini salah dan tidak layak dilakukan," tegasnya usai membuka kegiatan Futsal di SMK Multistudi High School, Batam, Kamis (13/09).

Dia menyebutkan, permasalahan ini menjadi perhatian serius oleh Disdik Kepri. Dan ini sebagai pembelajaran bagi sekolah-sekolah yang ada di Kepri, agar tidak melakukan hal serupa.

"Saya janji, akan perbaiki ini. Ini menjadi contoh dan model untuk memberikan imbauan agar tidak seperti demikian," lanjutnya.

Sementara itu dalam konferensi pers di Polresta Barelang, terungkap bahwa antara pihak sekolah dengan keluarga korban RS sudah dilakukan pertemuan yang dimediasi Kepolisian.

Pertemuan pertama Hari Senin (11/9). Kemudian dalam pertemuan kedua, pihak sekolah, keluarga dan KPPAD menyepakati apa yang sudah dimediasikan melalui Polresta Barelang.

Dari pertemuan tersebut disimpulkan bahwa pihak sekolah dan keluarga korban, serta masalah yang terjadi di sekolah SMK Penerbangan Dirgantara telah tuntas.

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Hernowo mengatakan pihaknya juga memeriksa anggota Polresta Barelang Aiptu Erwin Depari, yang menjabat sebagai pembina SPN Dirgantara.

"Pihak Propam telah melakukan pemeriksaan terhadap dirinya (Erwin), dan melihat apakah melanggar kode etik. Jika ditemukan ada fakta kesalahan secara umum yang mengacu pada Undang-undang Pidana, dari hasil pembicaraan untuk aspek Polri yang akan menegakkan hukum secara profesional tidak ada kita melindungi. Pola pendidikan yang dilakukan oleh SMK Dirgantara telah ditemukan pelanggaran. Maka akan dilakukan pengawasan ketat dari Dinas pendidikan (Disdik)," tutupnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP