Jadi saksi terdakwa 'maha guru', Dimas Kanjeng dibentak hakim

Merdeka.com - Kasus penipuan dan penggandaan uang, yang berperan mencari maha guru besar, dengan terdakwa Karmawi. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menghadirkan Pengasuh Padepokan Dimas Kanjeng, Taat Pribadi di Pengadilan Negeri Surabaya.
Namun, Taat Pribadi dihadirkan bukan sebagai terdakwa penipuan penggelapan bermodus menggandakan uang ataupun pembunuhan terhadap santrinya, melainkan, sebagai seorang saksi.
Kesaksiannya, Taat Pribadi menjelaskan, bertemu dengan Karmawi itu sekali di Hotel Grand Tropik, Jakarta. Pertemuan itu sendiri berkat orang kepercayaan yang juga sahabat baiknya, SP Ramanathan alias Vijay, seorang warga keturunan dari India.
Dalam pertemuan di hotel tersebut, Karmawi diminta Vijay, untuk mencari sembilan orang yang modelnya mempunyai jenggot. Nantinya dijadikan seorang maha guru, di Padepokan Dimas Kanjeng yang dikelola Taat Pribadi.
"Setelah mendapatkan, sembilan orang itu saya beri nama sendiri. Kemudian, saya dandani gunakan pakaian serba hitam dan pegang tasbih," terang Taat Pribadi, Rabu (15/3).
"Setelah itu, saya suruh untuk memimpin istighasah untuk doa bersama. Saat selesai saya beri uang. Dan uang itu semuanya saya berikan ke Vijay. Dia (Vijay) yang mengatur untuk memberikan sembilan orang maha guru itu," tambahnya.
Dari keterangan saksi tersebut, Hakim Anggota I, Sifa'urosidin pun menanyakan kembali mengenai sembilan orang berjenggot yang memimpin doa saat istighasah di Padepokan Dimas Kanjeng yang dikelolanya itu apakah memang bisa memimpin doa? "Bisa," jawab Taat Pribadi.
Tapi, begitu ditanya kembali oleh hakim mengenai perbedaan orang berjenggot apakah dipastikan bisa membaca dan memimpin doa? Taat Pribadi kebingungan, dan jawabannya berputar-putar, tidak yang jelas dan pasti.
Sehingga, Hakim Anggota I, Sifa'urosidin mengeluarkan nada tinggi terhadap Taat Pribadi. "Saya jelaskan orang bisa memimpin, mengerti tentang agama dan membaca doa itu ada sekolahnya seperti di pondok pesantren. Beda seperti yang saudara saksi minta terhadap terdakwa," ucap Sifa'urosidin.
"Yang saudara saksi minta terhadap terdakwa itu. Supaya mencarikan orang berjenggot, bukan orang yang mengerti agama dan pintar membaca doa untuk memimpin istighasah. Benar tidak?," tanya Sifa'urosidin.
"Benar," jawab Taat Pribadi.
Dari keterangan kesaksian Taat Pribadi, Hakim Ketua yang memimpin persidangan Hanung Dwi Wibowo, kemudian menanyakan pada terdakwa apakah itu benar atau tidak? Sebab, selama persidangan, terdakwa sendiri tidak didampingi seorang penasehat hukum.
"Benar semuanya pak hakim (Hanung Dwi Wibowo)," pungkas terdakwa Karmawi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya