Jadi tersangka fitnah pecalang Bali, Munarman ajukan praperadilan
Merdeka.com - Kubu jubir Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Denpasar. Namun, kubu Munarman enggan mengungkapkan kapan permohonan praperadilan tersebut dilayangkan.
Diwakili kuasa hukumnya, Zulfikar Ramli SH, pihak Munarman langsung masuk ruang panitera untuk mendaftarkan Praperadilan terkait kasus penetapan tersangka terhadap Munarman yang dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama institusi pengamanan adat Bali yang disebut Pecalang.
"Ya benar kita daftarkan pengajuan praperadilan. Silahkan langsung saja kepada pihak Pengadilan," ucapnya langsung ngacir, Jumat (10/2).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Siapa yang menjatuhkan status tersangka Firli? Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Apa kasus yang menjerat Panji Gumilang? Komenter Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya masih mengusut kasus yang menjerat Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang. Baik soal dugaan penodaan agama, korupsi dana BOS, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
Ramli juga enggan merinci alasan mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Bali. Ia meminta kepada wartawan untuk bersabar hingga proses peradilan digelar.
"Saya tidak mau sampaikan isi materinya dong. Masak saya ekspose isi materinya. Saya tidak mau paparkan. Nanti saja kita lihat di pengadilan," ujarnya.
Ramli pun enggan menyampaikan apakah hari ini kliennya memenuhi panggilan Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atau tidak.
"Saya no comment lagi. Yang jelas, kita minta secepatnya dibuatkan jadwal persidangan," tutup Ramli.
Sebelumnya pihaknya mengaku akan mengundur waktu pendaftaran pengajuan praperadilan yang semula akan dilakukan kemarin, Kamis (9/10).
Ramli memastikan penundaan pendaftaran mengingat kliennya memenuhi panggilan dari penyidik Polda Bali yang direncanakan akan diperiksa hari ini.
Kata dia, gugatan praperadilan akan tetap diajukan mamun tidak tahu kapan akan di daftarkan. Namun dengan didatarkannya pengajuan gugatan praperadilan, itu bisa dipastikan Jubir FPI Munarman bakal membangkang untuk tidak memenuhi pemangilan pertama dari penyidik Polda Bali.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengatakan, belum bisa menyampaikan siapa orang yang dimaksudnya tersebut.
Baca Selengkapnya15 jaksa menelaah berkas perkara pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun tersebut setelah menerimanya dari polisi.
Baca SelengkapnyaKejagung meminta penyidik Bareskrim Polri untuk menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKasus penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang memasuki tahap II
Baca SelengkapnyaTuntutan tersebut dibacakan oleh salah satu JPU Kejari Indramayu Rama Eka Darma dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu, Kamis (22/2).
Baca SelengkapnyaMUI yakin polisi memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Panji Gumilang dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaPenyidik Dit Tipidum telah memeriksa 19 saksi kasus dugaan penistaan agama Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan Lucky Hakim dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Baca SelengkapnyaPimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaPanji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka penistaan agama pada Selasa, 1 Agustus 2023 kemarin.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaDir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, temuan tindak pidana itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Baca Selengkapnya