Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan Ahok

Jaksa Agung tegaskan tidak ada intervensi dalam tuntutan Ahok Jaksa Agung HM Prasetyo. ©2016 merdeka.com/ilham kusmayadi

Merdeka.com - Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun dalam kasus dugaan penistaan agama. Sejumlah pihak menyesalkan bahkan mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut.

Jaksa Agung, M Prasetyo, menegaskan jaksa tidak pernah menghilangkan pasal dalam tuntutan tersebut. Dia menyebut, dari fakta persidangan yang terbukti hanya pasal 156.

"Jadi yang terbukti oleh jaksa adalah yang 156, bukan dihilangkan (pasal lain) tetapi ada pasal itu, tapi dijelaskan dari fakta persidangan dan bukti yang ada ternyata yang lebih dinyatakan terbukti adalah 156 nya," kata Prasetyo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (21/4).

Mantan politikus NasDem ini bahkan mengamuk saat kembali disinggung Jaksa menghapus pasal ITE dalam tuntutan tersebut. Dengan tegas dia menyatakan pihaknya sudah meninjau dan menganalisis lebih dulu sebelum memutuskan tuntutan itu.

"Siapa bilang, kamu enggak ngerti hukum enggak usah ngomong. Semua ditinjau, dianalisis, sidang sampai ditunda itu juga karena untuk meninjau itu, itulah fakta hukumnya. Ada yang menyatakan ITE-nya dihilangkan, ITE apaan, jangan salah persepsi," ujarnya.

Prasetyo juga membantah bila pihaknya mendapat intervensi terkait tuntutan tersebut. "Kejaksaan tak pernah bekerja di bawah tekanan, atau intervensi," ucap Prasetyo.

Prasetyo menjelaskan, ditundanya pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut saat itu lantaran pihaknya memang harus menganalisa kembali semua hasil sidang baik dari keterangan saksi ataupun bukti-bukti yang dihadirkan dalam sidang.

"Karena memang dari sisi teknis yuridisnya sedang dianalisis kan sudah disampaikan oleh jaksa kita ingin justru dengan waktu yang panjang itu kita bisa analisa lebih komprehensif, lengkap," pungkas Prasetyo.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bahlil Tanggapi Agus Rahardjo: Presiden Kalau Marah Itu Diam, Enggak Pernah Suara Keras
Bahlil Tanggapi Agus Rahardjo: Presiden Kalau Marah Itu Diam, Enggak Pernah Suara Keras

Dia enggan menanggapi lebih lanjut polemik yang disampaikan oleh Agus. Terlebih, pada 2017 dirinya tidak mengetahui persoalan tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?
VIDEO: Kata Jubir MK Nasib Amicus Curiae, Pengaruhi Hakim Putuskan Sengketa Pilpres?

Sejak menangani PHPU hingga 17 April 2024, MK menerima 23 pengajuan permohonan sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya
Kejagung Siap 'Sikat' Jaksa yang Mencoreng Institusinya

Kejagung siap pecat anggota yang terbukti bersalah

Baca Selengkapnya
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan
Reaksi Kubu Aiman Witjaksono Usai Polisi Naikkan Kasus Tudingan 'Polisi Tak Netral' ke Penyidikan

Polda Metro Jaya menaikkan kasus Aiman Witjaksono terkait tudingan 'Polisi Tidak Netral' ke tahap penyidikan.

Baca Selengkapnya
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin
Putusan MK soal Syarat Jaksa Agung, ST Burhanuddin: Bukan Aku yang Ngajuin

Amar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.

Baca Selengkapnya
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi  Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto
DPR Diminta Tegas Sikapi Kabar Jokowi Minta Setop Kasus e-KTP Libatkan Setya Novanto

Hamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres
VIDEO: Reaksi Jokowi Soal Putusan MK, Gibran Bisa Jadi Cawapres

Presiden Jokowi menolak menanggapi soal putusan MK mengenai persyaratan baru capres dan cawapres

Baca Selengkapnya
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?
Singgung Moratorium Kasus Saat Pemilu, Timnas AMIN: Kajari Tidak Tahu Perintah Jaksa Agung?

Indra saat ini berstatus caleg NasDem dapil Jawa Tengah 1.

Baca Selengkapnya
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP
Respons Puan Maharani Soal Pengakuan Agus Rahardjo Diperintah Jokowi Hentikan Kasus Korupsi e-KTP

Sebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP

Baca Selengkapnya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya
IPW Desak Polda Metro Tunda Proses Hukum Aiman Witjaksono, Ini Alasannya

“Mendorong Kapolda metro Jaya Irjen Karyoto menunda sementara proses hukum terhadap Aiman Witjaksono," kata Ketua IPW

Baca Selengkapnya