Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Agung tunggu salinan putusan pengadilan buat eksekusi Ahok

Jaksa Agung tunggu salinan putusan pengadilan buat eksekusi Ahok Jaksa Agung. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo belum memutuskan tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. Alasannya, pihaknya masih menunggu salinan putusan vonis Ahok dari Pengadilan.

"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan, begitu surat sudah diterima dari pengadilan ya sudah kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/6).

Namun, penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok diakui Prasetyo sudah ada. Hanya saja, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya harus menerima salinan putusan dari Pengadilan.

"Jadi kemarin penetapannya sudah ada hanya saja masih penetapan untuk melakukan penahanan tinggal nanti eksekusinya," ujar dia.

Ditanya apakah nantinya Ahok akan dieksekusi ke Cipinang atau Salemba, Prasetyo masih belum mau berkomentar. Dikatakan dia, Kejagung akan menerima masukan dari pihak manapun termasuk, dari tim kuasa hukum Ahok.

Di mana tim kuasa hukum Ahok tidak ingin kliennya ditahan di Cipinang dengan alasan keselamatan tidak aman. Menurut Prasetyo, permintaan itu akan menjadi pertimbangan pihak Kejagung.

"Jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan, kalau betul enggak aman masa kita paksakan, kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak bertanggung jawab nanti tetapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kita melaksanakan putusan pengadilan," ucap dia.

"Nah nanti semuanya karena ini masalah penempatan, itu bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen lapas, Kememkum HAM, bukan kompetensi dari kita untuk menentukan dimana menempatkan," pungkas Prasetyo.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum
Kejagung soal Hakim Minta Gazalba Saleh Dibebaskan: Belum Inkracht Masih Ada Upaya Hukum

Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi
Praperadilan Bebaskan Pegi Setiawan, Kejagung Nilai Ada Prosedur yang Tidak Dijalankan Polisi

Jika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya
Kompolnas Minta Polisi Tak Buru-Buru Keluarkan Sprindik Baru untuk Pegi Setiawan, Ini Alasannya

Kompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.

Baca Selengkapnya