Jaksa Agung tunggu salinan putusan pengadilan buat eksekusi Ahok
Merdeka.com - Jaksa Agung M Prasetyo belum memutuskan tempat penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang saat ini di Mako Brimob, Kepala Dua, Depok. Alasannya, pihaknya masih menunggu salinan putusan vonis Ahok dari Pengadilan.
"Kita tunggu nanti salinan putusan dari pengadilan, begitu surat sudah diterima dari pengadilan ya sudah kita lakukan pelaksanaan putusannya," kata Prasetyo di Kejagung, Jakarta, Jumat (9/6).
Namun, penetapan untuk melakukan penahanan terhadap Ahok diakui Prasetyo sudah ada. Hanya saja, sebelum melakukan eksekusi, pihaknya harus menerima salinan putusan dari Pengadilan.
-
Kenapa Kejaksaan Agung tahan tersangka? Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.'Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April,' tutup Ketut.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa ayah Ahok? Diketahui, pria kecil ini merupakan anak dari Indra Tjahaja Purnama dan Buniarti Ningsing keturunan Tionghoa .
"Jadi kemarin penetapannya sudah ada hanya saja masih penetapan untuk melakukan penahanan tinggal nanti eksekusinya," ujar dia.
Ditanya apakah nantinya Ahok akan dieksekusi ke Cipinang atau Salemba, Prasetyo masih belum mau berkomentar. Dikatakan dia, Kejagung akan menerima masukan dari pihak manapun termasuk, dari tim kuasa hukum Ahok.
Di mana tim kuasa hukum Ahok tidak ingin kliennya ditahan di Cipinang dengan alasan keselamatan tidak aman. Menurut Prasetyo, permintaan itu akan menjadi pertimbangan pihak Kejagung.
"Jadi beberapa masukan seperti itu juga harus kita pertimbangkan, kalau betul enggak aman masa kita paksakan, kalau ada apa-apa juga nanti banyak pihak bertanggung jawab nanti tetapi tidak ada perlakuan istimewa untuk setiap kita melaksanakan putusan pengadilan," ucap dia.
"Nah nanti semuanya karena ini masalah penempatan, itu bukan kewenangan kejaksaan, itu kewenangan dari Dirjen lapas, Kememkum HAM, bukan kompetensi dari kita untuk menentukan dimana menempatkan," pungkas Prasetyo.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gazalba Saleh sebelumnya menjadi terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Baca SelengkapnyaJika nantinya pihak kepolisian menyerahkan kembali ke kejaksaan, berkas tersebut pun tetap akan ditolak.
Baca SelengkapnyaKompolnas menyarankan untuk tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terhadap Pegi.
Baca Selengkapnya