Jaksa KPK sebut uang buat legislatif poin penting di kasus e-KTP
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irene Putri menuturkan penggelontoran uang terhadap pihak legislatif menjadi poin penting untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Dia menuturkan adanya pencairan uang tersebut menjadi landasan kuat kongkalikong korupsi e-KTP melibatkan seluruh pihak.
"Saya kira itu poin penting hari ini. Walaupun secara jumlah mereka tidak ketahui secara persis, tapi dari awal secara permintaan itu masuk akal," kata Irene usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (12/6).
Sebelumnya pada fakta persidangan hari ini menyebutkan ada catatan milik Andi Agustinus alias Andi Narogong yang dilaporkan ke Sugiarto. Dalam nota tersebut tercatat aliran uang yang ia gelontorkan langsung. Dijelaskan dalam catatan tersebut ada rincian aliran uang ke sejumlah pihak dengan menggunakan simbol tertentu.
-
Apa yang KPK setorkan ke kas negara? 'Mencakup uang pengganti Rp10.07 miliar, uang rampasan perkara gratifikasi dan TPPU Rp29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp577 juta,' kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/9), melansir dari Antara.
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung berperan dalam kerja sama ini? “Dalam usaha untuk membesarkan perusahaan dan berperan membangun perekonomian Indonesia perlu adanya bimbingan agar IDSurvey dapat melakukan aktivitas perusahaan sesuai dengan koridor-koridor regulasi yang berlaku. Tentunya IDSurvey berharap agar semua yang dikerjakan tidak menyimpang dari peraturan-peraturan yang berlaku sehingga aktivitas bisnis dapat berjalan lancar,“
-
Bagaimana cara KKP mendorong usaha pemindangan? Tugas pemerintah bagaimana mendorong usaha ini bisa jalan dan berkembang,“ tuturnya.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"Ada istilah kartu kuning untuk Golkar Rp 150 Miliar, kartu biru Demokrat Rp 150 Miliar, Rp 80 Miliar untuk PDI-Perjuangan, Rp 20 Miliar Marzukie Alie, AU (Anas Urbaningrum), CH (Chaeruman Harahap) Rp 20 Miliar, Rp 80 Miliar untuk LN maksudnya partai lainnya," rinci jaksa Abdul Basir.
Sementara itu, selain rincian gelontoran uang kepada sejumlah fraksi di DPR, jaksa juga mengungkapkan adanya penggelontoran uang sebanyak 4 termin oleh Direktur PT Quadra Solution, Anang Sugiana dengan rincian termin pertama senilai Rp 452 Miliar, termin kedua senilai Rp 452 Miliar, termin ketiga Rp 278 Miliar, dan Rp 678 Miliar untuk termin keempat.
"Terdakwa I dan II sudah menyampaikan bahwa benar ada permintaan dari DPR, yang kemudian menurut terdakwa bahwa melalui pencairan empat kali tahapan termin 1 sampai 4 yang nilainya kalo dihitung itu hampir Rp 1,5 Triliun lebih. Itu dilaporkan oleh Andi secara langsung kepada Sugiarto, kemudian Anang dari Quadra Solution juga melapor ke Sugiharto dan dia teruskan ke Irman bahwa dari pencairan termin itu kemudian sudah diserahkan ke pihak legislatif," jelas Jaksa Irene. (mdk/ang)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Conflict of interest (benturan kepentingan) bukan lagi sekedar embrio korupsi melainkan wujud nyata perilaku korupsi itu sendiri," kata Nawawi.
Baca SelengkapnyaKPK telah menaikkan status penanganan kasus korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaKPK meyakini ada keterlibatan banyak pihak dalam pengelolaan uang tersebut.
Baca SelengkapnyaKejagung berkoordinasi lintas instansi dalam menangani perkara ini.
Baca SelengkapnyaSelain uang miliaran hingga perhiasan, penyidik KPK juga menyita beberapa dokumen diduga terkaitan dengan perkara dugaan korupsi LPEI.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut dalam kurun waktu 1 Januari hingga 28 Juni 2024.
Baca SelengkapnyaJika dibiarkan, hal ini bisa menurunkan kualitas pelayanan publik dan merusak kepercayaan masyarakat.
Baca SelengkapnyaTerdiri dari anggota DPR RI, DPRD dan Sekretariat Kesekjenan
Baca SelengkapnyaKasus itu sempat dilaporkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Selengkapnya"Menghindari adanya dana dana yang berasal dari kegiatan ilegal untuk dipergunakan untuk pembiayaan atau kontestasi politik ini," kata Ketua PPATK.
Baca Selengkapnya