Jaksa KPK tolak permohonan Choel jadi justice collaborator
Merdeka.com - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan terdakwa dugaan kasus korupsi pembangunan proyek prasarana pusat pendidikan sekolah olahraga nasional (P3SON) Andi Alfian Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Keputusan ini disampaikan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (7/6).
Pertimbangan jaksa menolak mentah-mentah permohonan Choel karena dia mengaku tidak tahu asal muasal uang yang diterimanya. "Maka permohonan JC patut untuk tidak dikabulkan," ujar Jaksa Muhammad Asri Irwan.
Choel mengaku kecewa atas keputusan tersebut. Dia merasa upayanya mengembalikan uang USD 550.000 dan Rp 2 Miliar ke KPK tidak berarti apapun dalam kasus hukumnya. Menurutnya, penolakan jaksa KPK seolah tidak menghargai usahanya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
-
Siapa yang menolak uang suap ratusan juta? Jujurnya Jenderal TNI Tolak Uang Suap Ratusan Juta Banyak pejabat tersandung kasus korupsi, tapi Mayjen Eddie M Nalapraya justru tak tergiur uang suap.
-
Mengapa PKB disebut menolak uang tersebut? Uang bernilai fantastis itu disebut agar Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mundur dari posisinya selaku calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Bagaimana KPK mengusut kasus suap dana hibah Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. 'Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti,' ujar Alex.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Mengapa Tan Joe Hok menolak uang dari Presiden Soekarno? Usai pertandingan Piala Thomas tahun 1961, ia segera kembali ke Amerika Serikat untuk menyelesaikan studinya. Ia menolak pemberian uang sebesar 1.000 dollar dari Presiden Soekarno. Ia yakin rakyat yang sedang hidup kesulitan lebih membutuhkan uang itu dibandingkan dirinya.
"Ya kalau begitu jadi mana ada orang yang mau mengembalikan uang ke KPK. Seharusnya kan ini dapat reward atau apa," kata Choel seusai persidangan.
Diketahui, adik kandung mantan Menpora Andi Alfian Zulkarnaen itu dituntut 5 tahun penjara denda Rp 500 juta dan subsider 6 bulan kurungan penjara. Jaksa menilai perbuatannya secara sah dan meyakinkan telah menerima USD 550.000 dan Rp 2 Miliar terkait proyek pembangunan P3SON.
Dalam dakwaan disebutkan uang diberikan secara bertahap yaitu Rp 2 miliar yang kemudian diterima oleh Choel di kantornya dari PT Global Daya Manunggal, Rp 1,5 miliar diterima oleh Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ghufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaGazalba Saleh Tetap Diadili Majelis Hakim yang Pernah Membebaskannya, Ini Respons Ketua KPK
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Biro hukum KPK dalam sidang lanjutan praperadilan gugatan penetapan tersangka diajukan Eddy Hiariej
Baca SelengkapnyaReplik itu menjawab pleidoi SYL yang menuding jaksa mencari sensasi dalam penuntutan perkara suap dan gratifikasi yang menyeretnya
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan karena dakwaan tidak dapat diterima.
Baca SelengkapnyaMA menyatakan menolak kasasi KPK terkait mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael dalam kasus kasus gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaPerbuatan Gazalba Saleh disebut merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung RI
Baca SelengkapnyaGus Muhdlor sebagai tersangka adalah sah menurut hukum
Baca SelengkapnyaJaksa sebelumnya mendakwa Achsanul Qosasi menerima uang Rp40 miliar untuk pengkondisian BPK dalam proyek menara BTS Kominfo.
Baca SelengkapnyaHakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaTidak ada alasan bagi hakim untuk mengamini eksepsi Gazalba hanya dengan alasan administratif dari Jaksa KPK
Baca Selengkapnya