Jaksa Nilai Eksepsi Bos Pengembang Pasar Turi Tidak Relevan
Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara pemalsuan akta otentik yang menjerat bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan). Namun jaksa langsung menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Dalam eksepsinya, terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya menguraikan hal-hal yang terkait keberatan dakwaan yang dianggap cacat prosedur. Dalam uraian yang disebut cacat prosedur antara lain terkait penetapan tersangka, perjanjian utang piutang yang dianggap clear, sahnya perkawinan agama serta tidak diterimanya panggilan sidang.
Dengan dalih-dalih tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke Anggraini beralasan bahwa tindakan pidana Henry dan Iuneke yang disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik soal status perkawinannya masuk dalam ranah hukum keperdataan.
-
Dimana gugatan diajukan? 1. Penggugat atau kuasanya mendaftar gugatan ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah.
-
Apa yang ditayangkan di persidangan? Rekaman CCTV tersebut tidak boleh dibagikan kepada pihak ketiga, termasuk media.
-
Siapa yang digugat cerai? Namun, rasa sayang itu berubah menjadi kekecewaan. Reinaldo Martin merasa kecewa setelah istrinya mengajukan gugatan cerai pada 19 Juni 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus ini? “Iya (dua penyidikan), itu tapi masih penyidikan umum, sehingga memang nanti kalau clear semuanya kita akan sampaikan ya,“ tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023). Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi mengatakan, dua kasus tersebut berada di penyidikan yang berbeda. Meski begitu, pihaknya berupaya mendalami temuan fakta yang ada.
-
Siapa yang hadir di persidangan? Soraya Rasyid tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, terlihat mengenakan pakaian serba hitam. Perhatian media dan fotografer segera tertuju pada kehadirannya, yang memang sudah datang untuk mengikuti jalannya persidangan.
-
Bagaimana sidang gugatan cerai berlangsung? Sidang gugatan perceraian yang diajukan oleh Nisya Ahmad kepada Andika Rosadi telah berlangsung sejak 30 Mei 2024. Pada 1 Agustus 2024, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
"Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mengabulkan eksepsi ini seluruhnya. Serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Agar jaksa penuntut umum mengeluarkan para terdakwa dari rutan kelas 1 Surabaya setelah putusan ini diucapkan," ucap Masbuhin ketua tim penasehat hukum terdakwa, Kamis (10/10).
Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kemudian langsung mengajukan tanggapan secara lisan. "Kami menanggapi secara lisan. Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum, menurut kami pada pokoknya sudah keluar dari ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Campur aduk dengan kewenangan praperadilan dan sudah masuk ke pokok perkara," kata JPU Ali.
Oleh karena itu, JPU Ali Prakoso meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan menerima surat dakwaannya.
"Menolak seluruh eksepsi dan menyatakan menerima dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 3 huruf a dan b KUHAP, serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," ujarnya.
Di akhir persidangan, terdakwa Henry mengajukan permintaan agar istrinya dikeluarkan dari tahanan dengan alasan tidak ada yang merawat anak.
"Terlepas dari hukum bagaimana, daya merasa saya sama istri satu saja yang ditahan, karena saya ada anak anak yang masih kecil tidak ada yang jaga. Dan seharusnya enggak pantas kalau hal seperti ini istri saya diikut ikutin karena dia tidak pernah pegang bisnis sama sekali," tukas terdakwa Henry.
Sebelumnya, jaksa mendakwa Henry dan istrinya memberikan keterangan palsu ke akte otentik yakni dalam pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang, dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima utang sebesar Rp17.325.000.000 di hadapan notaris Atika Ashiblie SH, Surabaya, 6 juli 2010, dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.
Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar utang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.
Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.
Baca SelengkapnyaRafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.
Baca SelengkapnyaHakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.
Baca SelengkapnyaIa juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaToni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca Selengkapnya