Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jaksa Nilai Eksepsi Bos Pengembang Pasar Turi Tidak Relevan

Jaksa Nilai Eksepsi Bos Pengembang Pasar Turi Tidak Relevan Bos Pengembang Pasar Turi Sidang Perdana di Pengadilan. ©2019 Merdeka.com/Erwin Yohanes

Merdeka.com - Sidang lanjutan perkara pemalsuan akta otentik yang menjerat bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan). Namun jaksa langsung menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa.

Dalam eksepsinya, terdakwa Henry J Gunawan dan istrinya menguraikan hal-hal yang terkait keberatan dakwaan yang dianggap cacat prosedur. Dalam uraian yang disebut cacat prosedur antara lain terkait penetapan tersangka, perjanjian utang piutang yang dianggap clear, sahnya perkawinan agama serta tidak diterimanya panggilan sidang.

Dengan dalih-dalih tersebut, tim penasehat hukum terdakwa Henry dan Iuneke Anggraini beralasan bahwa tindakan pidana Henry dan Iuneke yang disangkakan memberikan keterangan palsu dalam akte otentik soal status perkawinannya masuk dalam ranah hukum keperdataan.

"Maka berkenaan dengan itu, mohon agar yang mulia majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk mengabulkan eksepsi ini seluruhnya. Serta menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak tidaknya dakwaan tersebut tidak dapat diterima. Agar jaksa penuntut umum mengeluarkan para terdakwa dari rutan kelas 1 Surabaya setelah putusan ini diucapkan," ucap Masbuhin ketua tim penasehat hukum terdakwa, Kamis (10/10).

Menanggapi eksepsi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso kemudian langsung mengajukan tanggapan secara lisan. "Kami menanggapi secara lisan. Setelah mendengarkan eksepsi tim penasehat hukum, menurut kami pada pokoknya sudah keluar dari ruang lingkup eksepsi sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 KUHAP. Campur aduk dengan kewenangan praperadilan dan sudah masuk ke pokok perkara," kata JPU Ali.

Oleh karena itu, JPU Ali Prakoso meminta agar majelis hakim yang diketuai Dwi Purwadi menolak eksepsi terdakwa dan menyatakan menerima surat dakwaannya.

"Menolak seluruh eksepsi dan menyatakan menerima dakwaan JPU sudah sesuai dengan pasal 143 ayat 3 huruf a dan b KUHAP, serta melanjutkan persidangan untuk memeriksa perkara ini," ujarnya.

Di akhir persidangan, terdakwa Henry mengajukan permintaan agar istrinya dikeluarkan dari tahanan dengan alasan tidak ada yang merawat anak.

"Terlepas dari hukum bagaimana, daya merasa saya sama istri satu saja yang ditahan, karena saya ada anak anak yang masih kecil tidak ada yang jaga. Dan seharusnya enggak pantas kalau hal seperti ini istri saya diikut ikutin karena dia tidak pernah pegang bisnis sama sekali," tukas terdakwa Henry.

Sebelumnya, jaksa mendakwa Henry dan istrinya memberikan keterangan palsu ke akte otentik yakni dalam pembuatan 2 akte yakni perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee antara PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang, dan Henry Jocosity Gunawan sebagai penerima utang sebesar Rp17.325.000.000 di hadapan notaris Atika Ashiblie SH, Surabaya, 6 juli 2010, dihadiri juga oleh Iuneke Anggraini.

Dalam kedua akte tersebut Henry Jocosity Gunawan menyatakan mendapat persetujuan dari istrinya yang bernama Iuneke Anggraini, keduanya sebagai suami istri menjamin akan membayar utang tersebut, bahkan Iuneke pun ikut bertanda tangan di hadapan notaris saat itu.

Belakangan terungkap bahwa perkawinan antara Henry Jocosity Gunawan dengan Iuneke Anggraeni baru menikah pada tanggal 8 November 2011 dan dilangsungkan di Vihara Buddhayana Surabaya dan dicatat di Dispenduk Capil pada 9 November 2011.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus
Gugatan Perdata Eggi Sudjana soal Ijazah Palsu Jokowi Ditolak PN Jakpus

Kuasa Hukum Jokowi dan Iriana, Otto Hasibuan menyampaikan, sebenarnya ada 3 gugatan yang mengganggu kliennya.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun
Hakim Tolak Eksepsi Rafael Alun

Rafael bersama-sama dengan Ernie Meike didakwa melakukan TPPU ketika bertugas sebagai PNS di Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2002 hingga 2010.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah
Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Penetapan Tersangka Pembunuh Vina Tidak Sah

Hakim menyatakan proses penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tidak sah.

Baca Selengkapnya
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan
Jelang Putusan Praperadilan Eddy Hiariej, KPK Optimis Hakim Bakal Tolak Gugatan

Ia juga menekankan, proses penyelidikan hingga penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai oleh penyidik KPK.

Baca Selengkapnya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny Plate, Ini Sederet Alasannya

Sebelumnya, dalam eksepsi Plate menyeret nama Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Selengkapnya
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi
PTUN Jakarta Tolak Gugatan TPDI soal Kasus Dugaan Politik Dinasti Jokowi

Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri

Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang
VIDEO: Bangga Toni Pengacara Pegi Kalahkan Polisi di Sidang "Analisa Hukum Saya Terbukti!"

Toni RM pengacara Pegi menegaskan analisis hukumnya sejak penetapan DPO hingga tersangka terbukti sesusai dengan putusan hakim.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya