Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jalankan aksinya, pimpinan UN Swissindo ngaku tak harapkan uang hanya kehormatan

Jalankan aksinya, pimpinan UN Swissindo ngaku tak harapkan uang hanya kehormatan Penangkapan Pimpinan UN Swissindo. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Pimpinan United Nation World Trust International Orbit (UN Swissindo), Sino Sugiharto Notonegoro, ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri. Sino ditangkap setelah sebelumnya menjadi tersangka kasus tindak pidana membuat dan menggunakan sertifikat Bank Indonesia palsu.

Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menjelaskan dalam melakukan aksinya, Sino hanya mendapatkan keuntungan kehormatan saja dari para konsumennya. Sino dinilai mampu membebaskan masyarakat dari jeratan utang.

"Belum bisa ditemukan keuntungan berupa uang, tetapi dia mendapatkan keuntungan diangkat namanya sebagai tokoh masyarakat, ada yang cium tangan, dihargai, dan lain-lain," kata Daniel di kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (16/8).

Pihaknya masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Pihak lain yang diduga terlibat dalam sekte pembebas utang masih diburu.

"Akan kami dalami siapa yang membantu dan turut serta dalam tindak pidana ini. Berdasarkan pendalaman kami pelaku masih belum bisa terbuka semuanya. Jadi masih ada khayalan-khayalan. Saat diperiksa itu pelaku asa yang nyambung dan tidak. Bahkan ada saat di mana pelaku tidak mau menjawab (pertanyaan penyidik)," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus telah menangkap Sino Notonegoro pada Kamis (2/8) lalu. Pimpinan UN Swissindo ini ditanglap lantaran telah melakukan tindak pidana membuat dan menggunakan sertifikat Bank Indonesia palsu.

Wadir Tipid Eksus Bareskrim Polri Kombes Pol Daniel Tahi Monang Silitonga mengatakan, Sino ditangkap di kediamannya di Jalan Boegenvil 3 Blok K 1 s.d 4 No. 24, Kedawung, Cirebon, Jawa Barat.

"Saat penangkapan, kita temukan uang palsu dalam bentuk US Dolar dan Singapore," kata Daniel di Kantor Bareskrim Polri di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (16/8).

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 263 KUHP dengan kurungan penjara minimal 6 tahun penjara.

Tahun lalu, kegiatan UN Swissindo telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi bersama Bareskrim Polri dan Bank Indonesia karena tidak memiliki izin sesuai undang-undang yang berlaku.

Sino selaku bos UN Swissindo menandatangani surat pernyataan yang antara lain berisi kesediaan menghentikan kegiatan yang selama ini dilakukan terkait dengan penawaran pelunasan utang kepada masyarakat dan pemberian voucher human obligation VM1.

Kasatgas Waspada Investasi Tongam L Tobing kala itu menyebutkan, UN Swissindo selama ini telah beroperasi di beberapa daerah dan mengaku sebagai lembaga dunia yang bisa mengeluarkan surat pelunasan utang masyarakat kepada lembaga jasa keuangan serta memberikan voucher kepada masyarakat untuk mengambil uang sebesar US$ 1.200 di Bank Mandiri.

"Kegiatan yang dilakukan oleh UN Swissindo tersebut tidak benar, karena surat pelunasan yang diterbitkan tidak diakui oleh lembaga jasa keuangan dan voucher yang diberikan juga tidak dapat dicairkan di Bank Mandiri," kata Tongam, Rabu 23 Agustus 2017.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi
Kecewa Jadi Tersangka Suap Pengurusan Perkara MA, Dadan Tri Yudianto: Saya Dizalimi

“Saya ini seorang pengusaha swasta yang di zalimi. Disaat mendapatkan investasi untuk pengembangan usaha/bisnis, saya dituduh," kata Dadan

Baca Selengkapnya
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah
Deretan Harta Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Dianggap Hasil Pencucian Uang, dari Mobil hingga Tas Mewah

Pengacara Eko Darmanto, Gunadi Wibakso menyatakan, bahwa sebagian besar harta yang disebut itu mayoritas adalah barang dagangan.

Baca Selengkapnya
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah
Usai jadi Tersangka Korupsi, Ketua KONI Sumsel Serahkan Uang Rp500 Juta & Sertifikat Rumah

Kasus korupsi yang dilakukan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.

Baca Selengkapnya
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram
Cara Culas Koruptor Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM Tampung Duit Haram

Uang-uang tersebut digunakan untuk kepentingan para tersangka seperti membayar pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M dan dana taktis untuk operasional.

Baca Selengkapnya
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar
Tampang 'Ordal' Bank Pelat Merah Berkomplot dengan Calo Ajukan KUR Fiktif hingga Rp1,2 Miliar

Kepala Kejaksaan Negeri Tangsel, Apsari Dewi menuturkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan.

Baca Selengkapnya
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek
Tersudutnya Saksi Kasus BTS 4G oleh Hakim, Ngaku Dapat Rp500 Juta sebagai Uang Capek

Darien mengaku uang tersebut didapatkan dari Windy pada akhir tahun 2021 dengan total Rp 500 juta yang ditujukan oleh lima anggota Pokja.

Baca Selengkapnya