Jangan Sampai Ada Matahari Kembar di KPK, Pimpinan dan Dewan Pengawas

Merdeka.com - Pakar hukum dan Pendiri SA Institute, Supardji Ahmad menilai disahkannya revisi undang-undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan mematikan lembaga antikorupsi itu. Sedangkan mengenai asumsi bahwa hal itu dapat memperlemah KPK, Supardji memandang hal itu tergantung pada proses penegakan hukumnya.
"Tidak hanya semata-mata satu materi, karena pada dasarnya proses penegakan hukum itu akan tergantung dari materi, dari aparatur, dam dari budaya hukum," katanya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (18/9).
Oleh karenanya, kata Supardji, kemampuan KPK bukan hanya ditentukan oleh undang-undang baru tersebut, melainkan hal-hal yang telah disebutkan tadi. Ia juga melihat melalui UU KPK ini, penyadapan yang dilakukan oleh KPK tidak sewenang-wenang layaknya intelijen.
Padahal, menurut Supardji, seharusnya tidak seperti itu fungsinya. "Penyadapan itu diposisikan bagaimana KPK itu harus penegakan hukum," jelasnya.
Lebih jauh, lanjut dia, diharapkan berlakunya UU KPK ini tidak akan membuat adanya dua kepemimpinan. Yakni di Dewan Pengawas KPK dan di komisioner. Kalau itu terjadi, menurut dia akan mengganggu pemberantasan korupsi di tubuh KPK.
"Yang perlu dijaga adalah bagaimana tidak ada matahari kembar di KPK," jelasnya.
Reporter: Yopi M
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya