Janji Kapolda Riau Lindungi Pelapor Kasus Korupsi dan Pungli

Merdeka.com - Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi menyatakan akan melindungi dan menjamin keamanan bagi setiap warga yang menjadi pelapor dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar atau pungli.
"Kami akan melindungi masyarakat yang bersedia menjadi saksi atau 'whistleblower' sebagaimana Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006, tentang perlindungan saksi dan korban, bahwa saksi yang wajib dilindungi yaitu orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan atau ia alami sendiri," kata Agung Setya di Pekanbaru, Senin (15/3) seperti dikutip Antara.
Hal tersebut disampaikan Agung usai Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan terhadap seorang sekretaris camat berinisial HS, dalam perkara pungutan liar pengurusan surat tanah di Kota Pekanbaru. Tersangka HS ditangkap tangan pada Rabu pukul 14.30 WIB di kantor Camat Binawidya.
Dia mengatakan pelayanan publik bidang pengurusan kepemilikan tanah telah menjadi perhatian pemerintah, dengan telah memberikan kemudahan, dan percepatan tanpa biaya bagi masyarakat, yang salah satunya adalah pembagian sertifikat secara gratis dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Namun demikian, ia mengatakan praktik pungli masih banyak dilakukan oleh oknum pegawai negeri dengan berbagai dalih.
"Nantinya melalui kerjasama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban-Red) akan diimplementasikan perlindungan dan hak hak lain kepada saksi dan korban," katanya.
Ia mengatakan perkara pungli surat tanah tersebut terungkap karena keberanian saksi korban yang membongkar korupsi tersebut. Pada bulan Desember 2020 saksi korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat dan diminta sejumlah dana oleh HS.
Bulan Januari 2021 korban sudah memberikan Rp500.000 namun ditolak oleh pelaku, dan diminta menyiapkan dana Rp3 juta untuk menandatangani SKGR yang sudah diregister, namun belum ditandatangani pelaku selaku Lurah.
Dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3.000.000 di dalam amplop warna putih yang bertuliskan "pengurusan tanah" Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR). Kapolda mengatakan tersangka diduga telah melakukan praktik pungli pengurusan surat tanah sejak menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.
Terhadap pelaku dikatakan Kapolda Riau perbuatannya masuk kategori korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi yang melanggarnya adalah penjara paling lama tiga tahun, dan pidana denda paling banyak Rp50 juta.
"Tidak ada ruang bagi siapapun yang melakukan tindakan melawan hukum, dan memastikan setiap pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi hukum yang setimpal dan seadil-adilnya," katanya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya