Gubernur Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Virus Corona

Merdeka.com - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan status tanggap darurat bencana virus corona atau Covid-19. Status tersebut ditetapkan Ganjar mulai Jumat, 27 Maret 2020 dengan meneken surat keputusan Gubernur Jawa Tengah tentang penetapan status tanggap darurat bencana Covid-19.
Dalam pertimbangannya, Ganjar mengatakan virus corona di Jateng telah menginfeksi banyak warga, menyebabkan kematian, kerugian harta benda, terganggunya pembangunan sarana dan prasarana, serta berdampak pada sosial ekonomi dan perekonomian nasional atau daerah.
"Dalam rangka mencegah semakin banyaknya orang terinfeksi Covid-19, perlu menetapkan status bencana tanggap darurat bencana Corona Virus Desease di Provinsi Jateng," kata Ganjar, Sabtu (28/3).
Ganjar mengaku status tanggap darurat bencana virus korona berlaku sejak 20 Maret hingga 29 Mei 2020. Semua biaya yang timbul sebagai akibat status tanggap darurat ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
"Keputusan Gubernur ini berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 27 Maret 2020," jelasnya.
Sebelum menetapkan status tanggap darurat bencana, Ganjar telah lebih dulu mengeluarkan surat edaran tentang peningkatan status kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Covid-19 di Jateng pada 14 Maret 2020. Sehari kemudian, Ganjar mengeluarkan surat edaran tentang pencegahan penyebaran Covid-19 pada satuan pendidikan di Jateng.
Pada 19 Maret 2020, Ganjar kemudian mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi risiko penularan infeksi Covid-19 pada area tempat kerja, fasilitas umum, dan transportasi publik di Jateng dan menandatangani berita acara hasil rapat koordinasi penentuan status keadaan darurat bencana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya