Jawab tudingan Fredrich, KPK tegaskan banyak advokat beritikad baik
Merdeka.com - Usai pemeriksaan pagi (13/1) tadi, Pengacara Fredrich Yunadi menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berniat membinasakan profesi advokat karena menangkap dan menetapkannya sebagai tersangka menghalangi proses pengadilan di kasus Setya Novanto. Padahal, kata dia, profesi advokat tidak bisa dituntut secara perdata atau pidana.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Febri Diansyah meminta masyarakat tidak melakukan generalisasi pada profesi advokat. Sebab banyak juga advokat yang menjalani profesinya sesuai etika.
"Sehubungan dengan pernyataan FY (Fredrich Yunadi) tadi yang mengesankan seolah proses hukum ini menyerang advokat, maka Kami mengajak semua pihak untuk tidak menggeneralisasi profesi advokat," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (13/1).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
"KPK mengetahui banyak sekali Advokat yang ketika menjalankan profesi dengan itikad baik, sesuai dengan etika profesi dan tidak berupaya menghalang-halangi penegak hukum dalam bekerja," sambungnya.
Mantan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) itu kembali menegaskan, apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Fredrich diduga melalukan pelanggaran pasal 21 dalam UU Tipikor.
"Karena sebagai pihak yang paham hukum, perbuatan menghalang-halangi penanganan kasus korupsi jelas sekali ada ancaman pidananya di Pasal 21 UU Tipikor," tandasnya.
Diketahui, Fredrich telah resmi di tahan oleh KPK. Penahanan itu dilakukan usai proses pemeriksaan selama 10 jam dari pukul 00.00 hingga 10.52 WIB tadi.
"Saya seorang advokat saya melakukan tugas dan kewajiban saya pak Pakya Setya Novanto. Saya difitnah, katanya melakukan kelanjutan pasal 16 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat, sangat jelas kata advokat tidak bisa dituntut baik secara perdata maupun pidana," kata Fredrich usai pemeriksaan di. Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/1).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Febri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAlexander Marwata mengklaim kasus Firli Bahuri tidak mengganggu kinerja KPK.
Baca SelengkapnyaFebri terlebih dahulu berkelit dengan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaAlvin Lim ditetapkan tersangka terkait pernyataannya yang menyebut Kejaksaan sarang mafia di akun YouTube Quotient TV.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca SelengkapnyaFebri mengaku hanya saat penyelidikan dirinya menjadi kuasa hukum dari politikus NasDem itu.
Baca SelengkapnyaFebri mengakui sejak Juni 2023 dirinya memang memiliki surat kuasa sebagai tim penasihat hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Selengkapnya"Kami adalah pengacara yang diminta tolong dan ditunjuk oleh klien-klien kami."
Baca SelengkapnyaKejagung mengapresiasi proses pelaporan terhadap seseorang apabila memang membawa fakta bukan karena niatan menjatuhkan nama seseorang.
Baca SelengkapnyaFebri mendapat honor ratusan jutaan ketika jadi kuasa hukum SYL
Baca SelengkapnyaPemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca Selengkapnya