Jefri Nichol Divonis 7 Bulan Rehabilitasi Atas Kasus Narkoba

Merdeka.com - Ketua Majelis Hakim Krisnugroho menyatakan terdakwa kasus narkoba jenis ganja Jefri Nichol bersalah. Jefri Nichol ditangkap polisi terkait penyalahgunaan narkoba jenis ganja seberat 6,01 gram di salah satu Residence di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Senin (22/7) lalu.
"Mengadili satu menyatakan bahwa terdakwa Jefri Nichol terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis gol I bagi diri sendiri," kata Krinugroho dalam persidangan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (11/11).
Oleh karena itu, Jefri Nichol dijatuhkan hukum pidana selama tujuh bulan yang terhitung sejak awal penangkapan dirinya pada Senin (22/7) lalu.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jefri Nichol dengan pidana selama 7 bulan. Menetapkan lamanya masa penangkapan, penahanan dan masa rehabilitasi yang telah dijalani terdakwa dikurangkan sepenuhnya pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan terdakwa menjalani sisa pidana di balai rehabilitasi RSKO," ujarnya.
Hakim Minta Barang Bukti Dimusnahkan
Selain itu, Hakim memerintahkan agar barang bukti narkoba jenis ganja seberat 0,61 gram tersebut dimusnahkan.
"Memerintahkan barang bukti amplop berisi ganja dirampas dan membebankan terdakwa bayar biaya perkara," sebutnya.
Sementara itu, salah satu anggota hakim menjelaskan, alasan Jefri Nichol dikenakan hukuman rehabilitasi. Karena atas rekomendasi dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Hal yang memberatkan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba," ujar salah satu anggota hakim.
"Yang meringankan, berdasarkan pemeriksaan dokter BNN telah merekomendasikan rehab. Terdakwa tak mau mengulangi kesalahannya lagi dan siap menata kehidupannya ke depan dengan lebih baik," sambungnya.
Selain itu, Jefri Nichol mengaku lega dengan putusan yang ia terima saat menjalani sidang putusan tersebut. Karena, putusan itu sudah sesuai dengan yang ia harapkan.
"(Enggak banding) setelah aku konsultasi sama pengacara aku, aku terima aja. Lega banget dan sesuai harapan, udah cukup," ujar Jefri.
"Semoga aja tujuh bulan rehab aku itu kan masih banyak program-programnya. Jadi masih bisa ngikutin program-programnya yang lain. (Kapok) pasti (kapok)," tutup Jefri.
Jefri Nichol Diberi Cokelat Penggemar
Sebelumnya, setibanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jefri langsung disambut sejumlah penggemarnya yang sudah menunggu kedatangannya itu. Saat itu, penggemar Jefri memberikan sebuah cokelat terhadapnya.
"Abang nih bang. Abang puasa enggak?," tanya penggemar ke Jefri sambil memberikan cokelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/11).
"Makasih ya," jawab Jefri kepada penggemar.
"Semoga lancar bang," balas penggemar.
"Makasih ya," jawab Jefri.
Bersyukur Dapat Dukungan
Dengan datangnya penggemar Jefri, ia merasa bersyukur. Karena, ia merasa terdukung dengan kedatangan penggemarnya saat sidang putusan.
"Aku bersyukur masih banyak yang support, masih doain, semoga kepercayaan itu enggak ilang. Dari kasus ini semoga mereka masih bisa maafin aku dengan kesalahan yang aku buat semoga mereka masih ada kesempatan buat aku buat memperbaiki ini semua," ujar Jefri.
Iya pun merasa yakin, jika dirinya diberikan dukungan terhadap penggemarnya dalam menghadapi kasus yang menimpa dirinya. Terlebih, ia sudah sangat secara mental dalam menghadapi putusan tersebut.
"Iya yakin (penggemar kasih support), aku enggak tahu sih tapi semoga (disupport). (Untuk persiapan) sama seperti kemarin sih, lebih ke mental aja semoga yang terbaik hasilnya," ucapnya.
"(Yakin meringankan) ya tawakal aja. Pasti deg-degan," tambahnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya