Jelang putusan praperadilan mantan kepala BPPN, KPK minta hakim adil
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penuh terhadap putusan hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan dengan pemohon Syafruddin Arsyad Temenggung, mantan kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK meminta hakim menyampaikan putusan berdasarkan fakta persidangan.
"Kita berharap putusan yang akan dibacakan majelis hakim bisa positif terhadap perkara tersebut karena ini tuntutan publik yang cukup tinggi," ujar Febri Diansyah juru bicara KPK, Selasa (1/8).
Perihal adanya peluang KPK akan kalah dalam putusan praperadilan besok, Febri enggan berkomentar. Dia mengungkapkan, pihaknya cukup optimis dalam memenangkan proses tersebut.
-
Bagaimana KPK merespon putusan hakim? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberi respons atas putusan hakim yang disunat itu.Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejauh ini fakta hukum dan alat butki yang disajikan oleh Jaksa KPK telah berkesesuaian bahkan terbukti di persidangan.
-
Kenapa KPK akan menganalisis putusan hakim? KPK pun akan menganalisis akan putusan hakim. 'Selama persidangan telah mampu memberikan keyakinan pada Majelis Hakim sehingga perbuatan penerimaan suap yang dilakukan Terdakwa ini dinyatakan terbukti dan diputus bersalah,' ungkap Ali kepada wartawan, Rabu (3/4).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
Kendati demikian, mantan aktivis Indonesian Corruption Watch itu mengingatkan hakim agar dalam putusan besok mampu bersikap adil demi kepentingan proses penyidikan yang saat ini berlangsung di KPK.
"Kami secara institusi beriktikad baik," tukasnya.
Seperti diketahui, Selasa (25/4) KPK menetapkan Syafruddin Arsyad Temenggung sebagai tersangka atas penerbitan surat keterangan lunas terhadap Sjamsul Nursalim. Sebagai pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), Sjamsul diwajibkan membayar pengembalian utang dari dana bantuan likuiditas bank Indonesia (BLBI) Rp 4.8 Triliun.
Hanya saja, dalam perjalanannya dia baru membayar Rp 1.1 Triliun dan masih tersisa Rp 3.7 Triliun. Pada tahun 2002, Syafruddin menerbitkan SKL terhadap Sjamsul, meski kewajiban utang belum terpenuhi.
Atas perbuatannya itu, Sjamsul disangkakan telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, Rudianto tidak menjelaskan lebih jauh perihal perkara yang dimaksud.
Baca SelengkapnyaSaid Abdullah mengingatkan agar pimpinan dan dewas KPK yang akan terpilih dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaKPK akan mempelajari putusan hakim PN Jaksel yang mengabulkan sebagian gugatan praperadilan tersangka Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor
Baca SelengkapnyaKY menyadari putusan inidapat menentukan Pilkada yang jujur dan adil
Baca SelengkapnyaPemeriksaan terhadap GS telah berlangsung di gedung Merah Putih, KPK
Baca SelengkapnyaEks Penyidik KPK, Novel Baswedan mengapresiasi, putusan PN Jaksel yang menolak permohonan praperadilan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaGhufron mengaku heran atas keputusan hakim yang hanya mempermasalahkan administrasi jaksa, sehingga membebaskan hakim nonaktif MA itu.
Baca SelengkapnyaSelain mengganti majelis hakim, Nawawi meminta kepada majelis hakim agar kembali menahan Gazalba Saleh.
Baca SelengkapnyaAlexander mengatakan, saat melakukan tangkap tangan, tim dari KPK sudah mendapatkan setidaknya dua alat bukti.
Baca Selengkapnya