Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jessica divonis 20 tahun bui: Jadi saya enggak bisa pulang hari ini?

Jessica divonis 20 tahun bui: Jadi saya enggak bisa pulang hari ini? Sidang vonis Jessica Kumala Wongso. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso bersalah. Hakim memvonis Jessica 20 tahun penjara.

Kuasa Hukum Jessica, Otto Hasibuan mengatakan, usai sidang, Jessica langsung mendatangi dan bertanya kepada dirinya.

"Jadi saya enggak bisa pulang hari ini?," kata Jessica ditirukan Otto, Kamis (27/10).

"Enggak bisa," jawab Otto.

"Kapan saya bisa pulang?" tanya Jessica ditirukan Otto.

"Sungguh lugu sekali," kata Otto.

Menurut Otto, Jessica tak mau ditahan karena kukuh menyatakan tak bersalah. "Saya maunya bebas. Saya enggak bersalah," kata Jessica ditirukan Otto.

Seperti diketahui, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Jessica Kumala Wongso. Terdakwa diyakini secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida.

"Menjatuhkan pidana penjara 20 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo saat membacakan putusan, Kamis (27/10).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai ada empat hal yang memberatkan Jessica, yakni menyebabkan tewasnya Wayan Mirna Salihin, melakukan kejahatan terhadap temannya sendiri, tidak menyesal dan tidak mengakui perbuatannya. Sedang yang meringankan adalah korban masih berusia muda.

Vonis ini sesuai dengan tuntutan 20 tahun yang diajukan jaksa penuntut umum. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP