Jessica divonis 20 tahun bui, pendukung soraki hakim

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa kasus kematian Mirna, Jessica Kumala Wongso bersalah. Jessica divonis 20 tahun bersalah.
Putusan hakim langsung disambut gemuruh teriakan dari para pendukung Mirna maupun dari pendukung Jessica. Pantauan merdeka.com di ruang sidang, Kamis (27/10), puluhan pendukung Jessica yang berada di dalam ruang sidang langsung bersorak tidak puas atas putusan hakim.
Bahkan beberapa orang naik ke atas kursi pengunjung sidang. Sementara itu puluhan pendukung Mirna bersorak gembira atas putusan hakim.
Mereka lantas keluar ruang sidang dengan tertib. Sementara pendukung Jessica masih bertahan di dalam ruang sidang. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya