Jika ada sprindik baru, pengacara Setnov ancam laporkan KPK ke polisi
Merdeka.com - Kuasa hukum ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunandi menegaskan akan melaporkan lima pimpinan KPK ke pihak kepolisan jika mengeluarkan sprindik baru. Pihaknya juga tidak segan-segan mengambil langkah hukum.
"Maka tidak segan-segan kami mengambil langkah hukum untuk dalam hal ini jelas. Supaya polisi menindak lanjuti," kata Fredrich di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis (6/10).
Landasan hukum yang diambil yaitu pasal 216 KUHP. Fredrich menjelaskan barang siapa yang tidak menuruti perintah atau peraturan menurut UU. "Hakim menjatuhkan putusan itu berdasarkan atas nama UU bukan atas nama pribadinya hakim siapapun dia," jelas dia.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Siapa yang melaporkan Dewas KPK? 'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Siapa yang memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP? Effendi Simbolon memberi klarifikasi ke Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait ucapannya mendukung Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
Dia juga akan mengenakan pasal 220 KUHP tentang barang siapa yang memberitahukan atau mengadukan telah terjadi suatu perbuatan pidana padahal itu diketahui tidak dilakukan akan diancam dengan pidana 1 tahun 4 bulan.
"Kenapa saya mengatakan 220, kan KPK sudah tau dan putusan pengadilan sudah menyatakan memerintahkan menghentikan penyidikan. Itu berarti apa yang ada dalam sprindik itu tidak benar," tutur dia.
Lalu dia juga akan kenakan pasal 421 KUHP. Dalam pasal tersebut berisi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Orang KPK itu kan punya kuasa entah itu di deputi atau penyidikan untuk mengeluarkan sprindik baru itu dikenakan 421," imbuh dia.
Kemudian, dia juga akan mengenakan pasal 22 UU no.31 tahun 1999 tentang undang-undang tindak pidana korupsi. Dalam pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22p, pasal 231, pasal 241, pasal 421, pasal 422, pasal 429 atau pasal 430 kitab undang-undang hukum pidana 6 tahun dan denda Rp 300 miliar.
Dia pun menegaskan sudah berkoordinasi dengan pihak polri. Bahkan kata dia tidak pelu penyelidikan. "Langsung penyidikan dan langsung tersangka bagaimana mustinya. Mohonlah pihak KPK hormati hukum. Kalau dia masih nekat," imbuh dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak ingin berhenti untuk menetapkan kembali ketua DPR Setya Novanto pasca putusan sidang praperadilan. Wakil pimpinan KPK, Saut Situmorang mengatakan hal tersebut tidak boleh berhenti lantaran putusan praperadilan.
"Ya kita lagi kaji secara detail seperti apa langkah-langkah kita. Kita ini pelan-pelan. Intinya adalah itu tidak boleh berhenti. Itu harus lanjut karena kami digaji untuk itu," kata Saut di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/10).
Sebelumnya hakim Cepi Iskandar mengabulkan gugatan praperadilan Setya Novanto sehingga menyatakan bahwa penetapan Ketua DPR itu sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Saut pun mengatakan terkait penetapan kembali Setnov pihaknya tidak akan tergesa-gesa. Menurut dia beberapa kelemahan yang terjadi saat praperadilan harus dievaluasi kembali.
"Tapi harus kalem harus pelan harus pruden kemudian kita mengevaluasi lagi di mana lobang-lobangnya harus kita tutup. Kelemahan-kelemahan harus kita tutup oleh sebab itu kita harus pelan-pelan dulu untuk kemudian kita pruden ke depan," pungkas Saut.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemanggilan Febri Diansyah Cs Usai diungkapkan saksi pada saat sidang perkara gratifikasi dan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, penyidik KPK dari unsur polisi telah melakukan tindakan tak terpuji
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK tidak takut dengan laporan tersebut
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri menolak laporan polisi yang dilayangkan Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal penyitaan yang dilakukan penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaNamun Tessa memastikan proses penyidikan dan pencarian terhadap Harun Masiku akan tetap berjalan.
Baca SelengkapnyaFebri membenarkan draf pendapat hukum tersebut memang disusun oleh dirinya dan Rasamala.
Baca SelengkapnyaKPK memanggil Febri Diansyah hingga Donal Fariz untuk kebutuhan penyidikan.
Baca Selengkapnya"Tim Hukum DPP PDI Perjuangan akan melaporkan Rossa ke Polda Metro Jaya," kata Juru Bicara PDIP, Chico Hakim
Baca SelengkapnyaNovel menduga sudah banyak pihak yang menjadi korban pemerasan oknum di KPK. Hanya saja korban tak berani atau belum bersedia mengungkapnya.
Baca SelengkapnyaKeberadaan Kusnadi di KPK bukan atas sebuah panggilan melainkan mendampingi Hasto yang diperiksa penyidik KPK.
Baca SelengkapnyaAli menjelaskan proses penetapan tersangka memang belum secara resmi belum diumumkan.
Baca SelengkapnyaPermintaan pergantian penyidik dalam menangani sebuah kasus harus adanya dasar yang kuat.
Baca Selengkapnya