Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jimly menilai sulit buktikan HTI tidak bertentangan dengan konstitusi

Jimly menilai sulit buktikan HTI tidak bertentangan dengan konstitusi Jimly Asshiddiqie. ©2015 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie menilai sulit untuk membuktikan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak bertentangan dengan konstitusi. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan terhadap pembubaran dengan pencabutan status badan hukumnya melalui surat keputusan Kemenkum HAM.

"Memang tidak mudah juga atau malah sulit bagi HTI dan tim pengacaranya untuk membuktikan bahwa HTI itu tidak bertentangan dengan UU, dan tidak bertentangan dengan konstitusi. Susah sekali itu, dari mana caranya. Maka itu terbukti dari PTUN menolak permohonannya, artinya membenarkan pembubaran itu," katanya di Hotel Ambhara, Jakarta Selatan, Selasa (8/5).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini sepakat dengan putusan majelis hakim PTUN tersebut. Di sisi lain, semua pihak juga harus menghormati proses hukum yang akan ditempuh oleh eks HTI. Mereka telah menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

"Saya dukung. Cuman, jangan mengecilkan hak konstitusional HTI dan mantan-mantan pengurus dan anggotanya untuk melakukan upaya hukum, hormati. Ya kita penting juga menjadikan proses ini sebagai pendidikan publik," ucapnya.

Sementara itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah telah memberikan ruang kepada eks HTI untuk menempuh proses hukum selanjutnya. Hal itu menunjukkan bahwa tidak ada kegaduhan atas penolakan terhadap putusan tersebut.

"HTI masih punya kesempatan gugatan atau naik banding. Jadi negara sudah memberi ruang untuk melakukan banding. Jadi gak ada konflik di bawah, tenang-tenang saja di luar," ucapnya.

Pada Senin (7/5) pagi, PTUN menolak gugatan HTI. Majelis hakim menilai, surat keputusan Kemenkum HAM yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan bahwa HTI telah terbukti bertentangan dengan Pancasila lantaran berkeinginan mendirikan khilafah.

Perkara TUN dengan No.211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana SH MH, hakim anggota Nelvy Christin SH MH dan Roni Erry Saputro SH MH, serta panitera pengganti Kiswono SH MH.

Gugatan bernomor 211/G/2017/PTUN.JKT ini didaftarkan pada 13 Oktober 2017 lalu. HTI menggugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum. Dalam gugatannya, HTI meminta agar SK Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 tentang Pencabutan Status Hukum ormas tersebut dibatalkan.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP