Jokowi akan Pilih Langsung Dewan Pengawas KPK, Tak Melalui Pansel
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo menyatakan akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia mengaku masih menampung masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.
Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal ini juga tertuang dalam pasal 69 A ayat 1 UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.
"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berbincang-bincang dengan para wartawan di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (1/11/2019).
-
Siapa yang dilantik Jokowi menjadi Ketua KPK? Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
-
Kapan Jokowi melantik Ketua KPK sementara? Pelantikan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelantikan Dewan Pengawas akan dibarengi dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Jadwal pelantikan pimpinan KPK baru direncanakan pada Desember 2019.
"Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ucapnya.
Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.
Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjabat selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan. Selain mengawasi dan memberikan izin atau tidak memberikan izin beberapa penindakan KPK, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.
Reporter: Lizsa Egeham
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi juga akan memastikan pembentukan dan penetapan Pansel KPK untuk memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaNama-nama calon pimpinan dan dewan pengawas KPK telah dikantongi Jokowi.
Baca SelengkapnyaKurnia berharap, apa yang menimpa KPK di era Firli Bahuri tidak terulang.
Baca SelengkapnyaJokowi membantah adanya permintaan agar salah satu nama dicoret atau diloloskan dalam seleksi capim KPK
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan tak mengintervensi seleksi calon pimpinan (capim) KPK.
Baca SelengkapnyaSepuluh nama sebelumnya sudah diserahkan ke pemerintah era Presiden Jokowi
Baca SelengkapnyaMenurut Arief, proses penetapan kriteria itu tidak hanya berdasarkan pertimbangan internal Pansel.
Baca SelengkapnyaSepuluh orang tersebut dinyatakan lolos seleksi wawancara dan tes kesehatan jasmani rohani.
Baca SelengkapnyaDalam surat itu, MAKI menegaskan bahwa pembentukan Pansel bukan lagi wewenang Jokowi, melainkan wewenang pemerintah mendatang di bawah Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaSejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan, nama-nama yang dijaring akan kredibel dan berintegritas sesuai harapan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPrabowo tidak akan mengkaji ulang nama-nama Capim dan Cadewas KPK yang telah diserahkan ke DPR RI.
Baca Selengkapnya