Jokowi Teken Peraturan PNS Wajib Lapor Harta Kekayaan
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) melaporkan harta kekayaan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Jokowi pada 31 Agustus 2021.
Aturan itu mengatur kewajiban, larangan, hingga hukuman disiplin bagi para PNS. Setidaknya, ada 17 kewajiban dalam aturan tersebut yang harus diikuti oleh para abdi negara. Salah satunya, soal kewajiban melaporkan harta kekayaan.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan PP, Rabu (15/9).
PNS yang melanggar dapat dikenakan hukuman disiplin sedang hingga berat. Berdasarkan Pasal 10 ayat 2, pejabat administrator dan fungsional yang tak melaporkan harta kekayaan akan diberikan hukuman disiplin sedang.
Hukuman disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 3 terdiri dari, pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6 sampai 12 bulan.
Sementara itu, hukuman disiplin berat diberikan kepada pejabat tinggi dan pejabat lainnya yang masuk kategori wajib melaporkan harta kekayaan namun tak melakukannya.
Hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
"Hukuman disiplin berat sebagaimana dijatuhkan bagi PNS yang tidak memenuhi ketentuan melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilakukan pejabat pimpinantinggi dan pejabat lainnya," bunyi Pasal 11.
Pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan dengan hukuman disiplin sedang dan berat dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa. Adapun tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
"Untuk kelancaran pemeriksaan, PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dan kemungkinan akan dijatuhi Hukuman Disiplin berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya oleh atasan langsung sejak yang bersangkutan diperiksa," jelas Pasal 31 ayat 1.
Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaHore! Jokowi Teken Aturan Kenaikan Gaji ASN, TNI dan Polri
Harapannya, kenaikan gaji itu bisa meningkatkan kesejahteraan anggota dan prajurit TNI-Polri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, Gaji Pokok TNI/Polri Resmi Naik Mulai Bulan Ini
Penyesuaian gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001.
Baca SelengkapnyaJokowi Dituding Tidak Netral, TKN Jelaskan Aturan Hukum Perbolehkan Presiden Dukung Capres
Jokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaIni Alasan Presiden Jokowi Beri Kenaikan Pangkat Jenderal Kehormatan ke Prabowo Subianto
Presiden Joko Widodo ungkap alasan dibalik pemberian kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan untuk Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca SelengkapnyaJokowi Ajukan Cuti pada Siapa Jika Mau Ikut Kampanye? Ini Kata KPU
Sementara itu, aturan yang sama juga berlaku untuk menteri-menteri yang terlibat kampanye.
Baca Selengkapnya