JPU apresiasi hakim tak izinkan putar ulang video Ahok dalam sidang
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Murkantono mengaku setuju dengan sikap majelis hakim yang tak mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama untuk kembali memutar video terdakwa Basuki T Purnama saat sedang pidato di Kepulauan Seribu.
"Benar, kami kan dalam waktu 3-5 hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik Polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya," kata Ali selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).
Menurut Ali bila permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, maka hanya akan ada pengulang-ngulangan saja.
-
Gimana alibi didukung? Saksi, catatan CCTV, atau bukti lainnya dapat menjadi elemen yang memperkuat alibi.
-
Siapa saja yang bersaksi di sidang MK? Sebagai informasi, empat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dan Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto.
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Apa putusan Hakim Eman? 'Mengadili satu mengabulkan permohoan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,' kata Hakim Tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7).
-
Apa yang diputuskan MK tentang saksi? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang.'Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,' kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kenapa Anies meminta majelis hakim bersikap berani? 'Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan,' kata Anies di rumah pemenangan AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).
"Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu di proses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus di pembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," jelas Ali.
Ali menambahkan saat persidangan tadi pihaknya hanya membacakan 7 lembar dakwaan terhadap Ahok. Dalam dakwaan tersebut, kata Ali, berisi pasal dan uraian cara-cara Ahok menyampaikan pidato yang diduga menistakan agama.
"Dari pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi 7 lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah (lebih banyak eksepsi daripada berkas dakwaan)," tutur Ali.
Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama ini akan kembali dilanjutkan pekan depan, tanggal 20 Desember 2016. JPU, Ali pun mengaku telah memiliki konsep untuk menjawab dari eksepsi penasihat hukum.
"Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini. Konsep itu lah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata Ali.
Ditambahkan Ali, selama proses persidangan ini tak ada satu pihak pun yang megintervensi proses peradilan.
"Ndak (tidak) ada (intervensi). Kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," pungkas Ali.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaDalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja
Baca SelengkapnyaJaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.
Baca SelengkapnyaHakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaAhok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPenolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca Selengkapnya