Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

JPU apresiasi hakim tak izinkan putar ulang video Ahok dalam sidang

JPU apresiasi hakim tak izinkan putar ulang video Ahok dalam sidang Sidang Ahok. ©REUTERS/Tatan Syuflana/Pool

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Murkantono mengaku setuju dengan sikap majelis hakim yang tak mengabulkan permintaan penasihat hukum terdakwa kasus penistaan agama untuk kembali memutar video terdakwa Basuki T Purnama saat sedang pidato di Kepulauan Seribu.

"Benar, kami kan dalam waktu 3-5 hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik Polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya," kata Ali selepas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (13/12).

Menurut Ali bila permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, maka hanya akan ada pengulang-ngulangan saja.

Orang lain juga bertanya?

"Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu di proses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus di pembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," jelas Ali.

Ali menambahkan saat persidangan tadi pihaknya hanya membacakan 7 lembar dakwaan terhadap Ahok. Dalam dakwaan tersebut, kata Ali, berisi pasal dan uraian cara-cara Ahok menyampaikan pidato yang diduga menistakan agama.

"Dari pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi 7 lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah (lebih banyak eksepsi daripada berkas dakwaan)," tutur Ali.

Untuk diketahui, sidang lanjutan perkara dugaan penistaan agama ini akan kembali dilanjutkan pekan depan, tanggal 20 Desember 2016. JPU, Ali pun mengaku telah memiliki konsep untuk menjawab dari eksepsi penasihat hukum.

"Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini. Konsep itu lah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata Ali.

Ditambahkan Ali, selama proses persidangan ini tak ada satu pihak pun yang megintervensi proses peradilan.

"Ndak (tidak) ada (intervensi). Kita fokus pada berkas. Kalaupun ada massa seperti ini kita lihat itu sebagai bagian dari dinamika saja. Hukum kan untuk hukum itu sendiri, bukan karena massa," pungkas Ali.

(mdk/sho)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs
VIDEO: Debat Panas, Hakim Emosi Skakmat Haris Azhar Cs "Dasar Hukumnya Ada Tidak!"

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Baca Selengkapnya
Ahok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!
Ahok Tanggapi Keras Video Viral Sebut Jokowi Tak Bisa Kerja: Masa Bilang di Depan Umum, Gue masih Waras Bos!

Dalam video beredar dinarasikan Ahok menyebut Jokowi dan Gibran tak bisa kerja

Baca Selengkapnya
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana
Jaksa Tolak Novum Diajukan Kubu Saka Tatal dalam Kasus Vina Cirebon, Begini Prediksi Ahli Pidana

Jaksa beralasan novum yang diajukan oleh Saka Tatal bukanlah bukti baru.

Baca Selengkapnya
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim
FOTO: Senasib dengan Johnny G Plate, Eksepsi Mantan Dirut BAKTI Kominfo dan Tenaga Ahli HUDEV UI Juga Ditolak Hakim

Hakim memerintahkan persidangan dengan terdakwa Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto untuk dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki
VIDEO: Ahok Tarik Urat Luruskan Ucapan Jokowi Tak Bisa Kerja: Emang Presiden Joki

Ahok pun meluruskan pernyataannya soal Gibran dan Jokowi tak bisa kerja jika Prabowo memenangi Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku
Hakim Tolak Gugatan MAKI soal Sidang In Absentia Harun Masiku

Penolakan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Abu Hanifah dalam sidang putusan praperadilan MAKI melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca Selengkapnya
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP
Istana Tak Ambil Langkah Hukum Terkait Pernyataan Agus Rahardjo Soal Jokowi Intervensi Kasus e-KTP

Menurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Baca Selengkapnya